Istana Sudah Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda
Merdeka.com - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan terkait polemik antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
"Pembangunan pelabuhan (Marunda) ya? Oh itu pernah melapor ke saya juga. Yang saya terima itu berikat (KBN), sudah lama belum ada tindaklanjut," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (8/8).
Namun, Moeldoko tidak begitu memahami konflik antara KBN dengan KCN dalam mengerjakan proyek Pelabuhan Marunda. Karena menurut dia, saat ini kedua pihak tersebut sedang menempuh jalur hukum.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan penutup makalah dibuat? Kata Penutup Makalah Dalam penulisan makalah, setiap bagian memiliki peran penting dalam membantu menjelaskan dan memahami isi dari makalah. Salah satunya adalah bagian penutup makalah. Penutup makalah ini biasanya berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan ditulis berdasarkan teori, atau hasil yang didapat di lapangan atau sumber lainnya. Oleh karena itu, penulisannya tidak perlu bertele-tele. Sedangkan saran berisi rekomendasi dari penulis terkait topik yang sedang dibahas.
-
Kapan Masjid Agung Natuna selesai dibangun? Seluruh pembangunan masjid rampung pada tahun 2009.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
"Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti," ujarnya.
Sementara Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan apabila berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Maka, majelis hakim akan segera memproses dan diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.
"Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus," kata Abdullah.
Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN (tidak terdelusi) dan 85 persen dimiliki KTU.
Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya