Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Sudah Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda

Istana Sudah Terima Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda Diskusi Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan terkait polemik antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Pembangunan pelabuhan (Marunda) ya? Oh itu pernah melapor ke saya juga. Yang saya terima itu berikat (KBN), sudah lama belum ada tindaklanjut," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (8/8).

Namun, Moeldoko tidak begitu memahami konflik antara KBN dengan KCN dalam mengerjakan proyek Pelabuhan Marunda. Karena menurut dia, saat ini kedua pihak tersebut sedang menempuh jalur hukum.

"Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti," ujarnya.

Sementara Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan apabila berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Maka, majelis hakim akan segera memproses dan diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.

"Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus," kata Abdullah.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan termohon PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada tahun 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15 persen KBN (tidak terdelusi) dan 85 persen dimiliki KTU.

Masalah muncul pada akhir 2012, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP