Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, Peltu YNS Dipenjara 5 Hari dan Ditunda Naik Pangkat
Merdeka.com - Anggota TNI AU Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS menjalani sidang disiplin akibat aktivitas istrinya yang berkomentar nyinyir mengenai penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Peltu YNS harus menerima akibatnya. Melalui sidang disiplin, dia dijatuhi hukuman 5 hari penjara ditambah sanksi administratif.
Kepala Penerangan Lanud Muljono Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin yang dipimpin langsung hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Sidang telah digelar dan dipimpin langsung oleh Danlanud sebagai hakim disiplin," ujarnya, Selasa (15/10).
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan oleh istri anggota TNI? Setelah dinikahi Letkol Inf Nur Wahyudi pada 2022 lalu, Juliana Moechtar menjabat sebagai Ketua Persit dan Ketua Yayasan Cabang XIX Siliwangi.
Dia menambahkan, dari sidang disiplin tersebut dihasilkan beberapa keputusan. Diantaranya, menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan selama lima hari. Alasannya, peltu YNS melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
"Betul, ada dua poin yang dihasilkan dari sidang disiplin itu. Yakni hukuman secara administratif dan hukuman (fisik) disiplin. Ini termasuk hukuman ringan ya, maksimalnya kan 14 hari. Kalau hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, FS istri anggota TNI AU Peltu YNS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo sejak Jumat (11/10) malam hingga Sabtu (12/10) dini hari. Dia diperiksa terkait komentar nyinyir atas insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Dengan dikawal dua anggota Satpomau wanita berkacamata itu, diperiksa sejak Jumat (11/10) malam. Sekitar pukul 20.00 WIB FS nampak datang dengan kawalan di Mapolresta Sidoarjo. Ia pun terlihat langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidoarjo. Selanjutnya, FS yang juga mengenakan baju putih dan berkerudung warna merah motif batik tersebut diantar masuk ke ruang Reskrim, sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB, FS keluar dan langsung menuju mobil dinas Satpom AU, dengan kawalan. Saat ditemui awak media FS pun pergi meninggalkan Mapolresta Sidoarjo, Sabtu dini hari, tanpa sepatah kata pun.
Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan yang diterima SPKT Polresta Sidoarjo, terkait pelaporan tindak pidana ITE dari Pom AU. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara rinci, sebab masih dalam penanganan.
"Mohon izin rekan-rekan terkait pelaporan dari POM AU mengenai tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor FS, saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang dalam penanganan dengan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut, terimakasih banyak atas pengertiannya," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaPolres Aceh Barat menahan NN (40 tahun), istri seorang pimpinan dayah (pesantren) yang viral menyiram air cabai ke santri.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaLettu Agam sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaBripka Nuril Huda, suami dari Luluk Sofiatul Jannah, ikut terkena imbas akibat ulah sang istri.
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril, selebgram Probolinggo yang viral karena memarahi seorang siswi SMK berhasil lolos dari ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaVanny menyebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan terkait berita viral perkara penganiayaan yang dilakukan terpidana NP.
Baca Selengkapnya