Jadi Perantara 52 Kg Sabu, Sopir Bentor di Medan Dipidana Mati
Merdeka.com - Seorang pengemudi becak bermotor, Zulkifli (45), terbukti bersalah menyimpan dan mengedarkan 52 Kg sabu-sabu. Warga Jalan Pertiwi Gang Amat Rukun, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, ini dijatuhi hukuman mati.
Putusan maksimal itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/10). Zulkifli hadir melalui telekonferensi dari Rutan Medan.
Majelis menyatakan Zulkifli terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu dengan berat 52.040 gram.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Saidin.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulvia juga meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana mati. Menyikapi putusan ini, Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Zulkifli ditangkap saat mengendarai becak bermotor di Jalan Letda Sudjono, Medan, pada Selasa (10/12). Ketika itu dia menunggu untuk menyerahkan 2 bungkus narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Arifin (DPO).
Dari jok becak Zulkifli ditemukan 2 Kg sabu-sabu. Petugas kemudian mengembangkan dengan menggeledah rumahnya. Dia bawah tempat tidur ditemukan 20 bungkusan teh Cina Guanyinwang berisi sabu-sabu. Lalu, di lemari pakaiannya didapati 28 bungkus lainnya. Total sabu-sabu yang ditemukan di rumah itu sekitar 49.960 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan 3 tumpukan uang tunai yang masing-masing diikat karet gelang. Totalnya Rp60 juta.
Zulkifli mengaku menyimpan barang haram itu atas suruhan Arifin (DPO). Dia menerima tawaran itu karena sangat butuh uang dan terlilit utang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaUntuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya