Jadi tersangka, Ahok dinilai terjebak politisasi kelompok tertentu
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun penetapan ini dinilai sebagai sebuah dampak dari jebakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.
Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, penetapan status tersangka Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Karena, kata dia, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.
Dia menilai, ada yang memanfaatkan pasal Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE untuk menjerat Ahok. Tujuannya satu, hanya untuk mengalahkan Ahok di Pilgub DKI.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
"Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (16/11).
Namun demikian, kata dia, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan," jelas dia.
Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan, tutur dia, putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia. Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut dia, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
"Sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran patahkan semua gugatan Anies-Cak Imin di MK
Baca SelengkapnyaDi hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik
Baca SelengkapnyaDia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan.
Baca Selengkapnya