Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka, Ahok dinilai terjebak politisasi kelompok tertentu

Jadi tersangka, Ahok dinilai terjebak politisasi kelompok tertentu ahok di rumah lembang. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun penetapan ini dinilai sebagai sebuah dampak dari jebakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu berkaitan dengan Pilgub DKI 2017.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, penetapan status tersangka Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Karena, kata dia, penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Dia menilai, ada yang memanfaatkan pasal Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE untuk menjerat Ahok. Tujuannya satu, hanya untuk mengalahkan Ahok di Pilgub DKI.

"Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," kata Hendardi dalam siaran persnya, Rabu (16/11).

Namun demikian, kata dia, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati. Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan," jelas dia.

Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan, tutur dia, putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia. Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut dia, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

"Sebagai calon gubernur, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Presiden Memihak Paslon Tertentu: Mencederai Sistem Pemilu

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Ungkit Pengalaman, Ahok Heran Dharma-Kun Mudah Lolos Tahapan Pilkada Jakarta
Ungkit Pengalaman, Ahok Heran Dharma-Kun Mudah Lolos Tahapan Pilkada Jakarta

Ahok mengaku heran bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dengan mudah lolos tahapan Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan AMIN di MK
Gerindra Yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran Bisa Patahkan Gugatan AMIN di MK

Gerindra yakin Tim Hukum Prabowo-Gibran patahkan semua gugatan Anies-Cak Imin di MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana
VIDEO: Ahok Lawan Orang yang Menugasi Jadi Komut Pertamina: Dia Juga Jadikan Saya Narapidana

Di hadapan para pendukung Ganjar-Mahfud di Eropa, Ahok justru menegaskan melawan balik

Baca Selengkapnya
TKN Ungkap 3 Skenario Hitam Jegal Prabowo-Gibran
TKN Ungkap 3 Skenario Hitam Jegal Prabowo-Gibran

Dia pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Sidang di MK, Sederet Tudingan Kubu Anies-Cak Imin kepada Jokowi di Pilpres untuk Langgengkan Kekuasaan
Sidang di MK, Sederet Tudingan Kubu Anies-Cak Imin kepada Jokowi di Pilpres untuk Langgengkan Kekuasaan

Selain itu, terjadi manipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan untuk mengubah pilihan.

Baca Selengkapnya