Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan

Jadi tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 10 Mobile Crane oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka, RJ Lino ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Maqdir Ismail sebagai pengacara RJ Lino saat dihubungi awak media.

"Betul, tadi kita daftarkan praperadilan di PN Selatan," kata Maqdir, Senin (28/12).

Alasan RJ Lino melakukan praperadilan lantaran, menurut Maqdir, tidak ada kerugian negara ataupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kliennya. Dia juga menambahkan, penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai prematur karena nilai kerugian belum diketahui.

"Bagaimana bisa ditetapkan tersangka padahal kerugian negara belum dilakukan. Dugaan itu terburu-buru, terlebih sudah dilakukan oleh BPKP, BPK, dua-duanya menyimpulkan tidak ada masalah, tidak ada kerugian negara kok," tambahnya.

Dia juga menjelaskan, alasan kliennya menunjuk secara langsung perusahaan asal Hong Kong untuk mengadakan Quay Container Crane pada tahun 2010 karena sudah 10 kali penunjukan perusahaan selalu gagal. Mengalami kegagalan terus menerus, RJ Lino menggunakan hak direksi untuk menunjuk langsung.

Selain menjelaskan alasan melakukan penunjukan langsung, dia juga membantah kliennya melakukan markup dan tidak ada pula manipulasi soal kapasitas QCC.

"Tidak ada markup. Sudah dilakukan perbandingan juga. Pada awalnya memang 40 ton ternyata kemudian ditawarkan lagi 50 ton, dan belakangan diketahui yang 60 ton lebih murah dari yang 50 ton jadi diambil yang 60 ton," jelasnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, hal tersebut malah menguntungkan di masa depan, mendapatkan muatan besar sekaligus harga yang terjangkau.

"Speknya juga sesuai dengan apa yang diklasifikasikan. Ini untuk keuntungan ke depan, itu justru keputusan harus diambil," tutur dia.

Dengan demikian, RJ Lino meminta KPK agar tidak melakukan pemeriksaan dirinya sampai praperadilan tuntas. Dia juga masih belum tahu kapan digelarnya sidang praperadilan.

"Kita minta tahan dululah, jangan ada pemanggilan. Untuk sidangnya (pra peradilan) kapan, belum tahu, jadi kami tunggu kapan sidangnya," pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.

Atas tindakannya KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum

Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya