Jadi tersangka KPK, RJ Lino ajukan praperadilan
Merdeka.com - Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 10 Mobile Crane oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka, RJ Lino ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Maqdir Ismail sebagai pengacara RJ Lino saat dihubungi awak media.
"Betul, tadi kita daftarkan praperadilan di PN Selatan," kata Maqdir, Senin (28/12).
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang menjadi sorotan terkait oplet Rano Karno? Kendaraan Oplet Morris warna Biru yang identik dengan sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ yang dipakai Pramono Anung dan Rano Karno saat mendaftar ke KPU Jakarta tengah menjadi sorotan.Lantaran, kendaraan antik itu tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Rano Karno per tanggal 28 Maret 2023.
Alasan RJ Lino melakukan praperadilan lantaran, menurut Maqdir, tidak ada kerugian negara ataupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kliennya. Dia juga menambahkan, penetapan status tersangka terhadap kliennya dinilai prematur karena nilai kerugian belum diketahui.
"Bagaimana bisa ditetapkan tersangka padahal kerugian negara belum dilakukan. Dugaan itu terburu-buru, terlebih sudah dilakukan oleh BPKP, BPK, dua-duanya menyimpulkan tidak ada masalah, tidak ada kerugian negara kok," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, alasan kliennya menunjuk secara langsung perusahaan asal Hong Kong untuk mengadakan Quay Container Crane pada tahun 2010 karena sudah 10 kali penunjukan perusahaan selalu gagal. Mengalami kegagalan terus menerus, RJ Lino menggunakan hak direksi untuk menunjuk langsung.
Selain menjelaskan alasan melakukan penunjukan langsung, dia juga membantah kliennya melakukan markup dan tidak ada pula manipulasi soal kapasitas QCC.
"Tidak ada markup. Sudah dilakukan perbandingan juga. Pada awalnya memang 40 ton ternyata kemudian ditawarkan lagi 50 ton, dan belakangan diketahui yang 60 ton lebih murah dari yang 50 ton jadi diambil yang 60 ton," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, hal tersebut malah menguntungkan di masa depan, mendapatkan muatan besar sekaligus harga yang terjangkau.
"Speknya juga sesuai dengan apa yang diklasifikasikan. Ini untuk keuntungan ke depan, itu justru keputusan harus diambil," tutur dia.
Dengan demikian, RJ Lino meminta KPK agar tidak melakukan pemeriksaan dirinya sampai praperadilan tuntas. Dia juga masih belum tahu kapan digelarnya sidang praperadilan.
"Kita minta tahan dululah, jangan ada pemanggilan. Untuk sidangnya (pra peradilan) kapan, belum tahu, jadi kami tunggu kapan sidangnya," pungkasnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember lalu. Penetapan tersangka lantaran RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum.
Atas tindakannya KPK mengenakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Selengkapnya