Jajakan ribuan 'pil dewa' buat remaja, Bonbon dibekuk
Merdeka.com - AS alias Bonbon (20), warga Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Pemuda ini nekat menjual pil dewa atau pil kirik (anjing) dengan sasaran para remaja.
Saat diamankan Sabtu pekan lalu, dia mengaku sudah menjajakan sekitar 6 ribu butir pil Hexymer kepada para remaja di Karanganyar.
Kepada polisi, Bonbon mengaku telah berjualan obat berbahaya itu sejak lima bulan lalu. Sebelum memakan korban, Bonbon berhasil dibekuk di rumahnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Dinar Candy konsultasi ke polisi? "Kerugian, ya pastilah. Ya pokoknya didatengin preman, nggak ada apa-apa. Nggak ada laporan, nggak diperiksa juga. Cuma kayak konsultasi, 'Pak, ini bagusnya gimana gitu'," jelasnya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan 'pil dewa' atau pil Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu, yang saat ini peredarannya sedang marak di Karanganyar. Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.
"Jadi tersangka ini membeli pil Hexymer dalam kemasan botol melalui internet. Kemudian dikemas dalam plastik kecil berisi 10 butir. Dan kemudian dipasarkan ke konsumen sebagai pengganti atau alternatif narkoba jenis sabu. Karena mahal, maka mereka pakai pil ini yang dijual murah dengan kemasan kecil-kecil," ujar Ade Safri di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/4).
Ade Safri menjelaskan, Bonbon menjual pil dewa kemasan kecil seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Dengan harga jual itu ia memperoleh keuntungan dua kali lipat. Ia mengatakan, masih melakukan penyelidikan asal pil tersebut.
"Pil Hexymer obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa," jelas Kapolres.
"Kalau ada yang mengkonsumsi obat ini, pasti akan berhalusinasi. Kalau penggunaannya lama, kecerdasan kita akan menurun dan bahkan bisa menyebabkan kematian," katanya.
Selain mengamankan Bonbon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 911 butir pil Hexymer, uang tunai Rp 700 ribu, sebuah ponsel dan 3 botol Hexymer kosong.
"Tersangka kita jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca SelengkapnyaTim patroli cyber Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun Instagram Hellen.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaMAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca Selengkapnya