Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jajakan ribuan 'pil dewa' buat remaja, Bonbon dibekuk

Jajakan ribuan 'pil dewa' buat remaja, Bonbon dibekuk barang bukti pil dewa. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - AS alias Bonbon (20), warga Kelurahan Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Pemuda ini nekat menjual pil dewa atau pil kirik (anjing) dengan sasaran para remaja.

Saat diamankan Sabtu pekan lalu, dia mengaku sudah menjajakan sekitar 6 ribu butir pil Hexymer kepada para remaja di Karanganyar.

Kepada polisi, Bonbon mengaku telah berjualan obat berbahaya itu sejak lima bulan lalu. Sebelum memakan korban, Bonbon berhasil dibekuk di rumahnya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan 'pil dewa' atau pil Hexymer merupakan alternatif narkoba jenis sabu, yang saat ini peredarannya sedang marak di Karanganyar. Pil itu merupakan obat keras jenis G. Untuk mendapatkannya, harus dengan resep dokter dan harus dibeli di apotek.

"Jadi tersangka ini membeli pil Hexymer dalam kemasan botol melalui internet. Kemudian dikemas dalam plastik kecil berisi 10 butir. Dan kemudian dipasarkan ke konsumen sebagai pengganti atau alternatif narkoba jenis sabu. Karena mahal, maka mereka pakai pil ini yang dijual murah dengan kemasan kecil-kecil," ujar Ade Safri di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/4).

Ade Safri menjelaskan, Bonbon menjual pil dewa kemasan kecil seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Dengan harga jual itu ia memperoleh keuntungan dua kali lipat. Ia mengatakan, masih melakukan penyelidikan asal pil tersebut.

"Pil Hexymer obat yang mengandung Trihexyphenidyl (Trihex). Obat ini biasa digunakan untuk menangani pasien parkinson dan sakit jiwa," jelas Kapolres.

"Kalau ada yang mengkonsumsi obat ini, pasti akan berhalusinasi. Kalau penggunaannya lama, kecerdasan kita akan menurun dan bahkan bisa menyebabkan kematian," katanya.

Selain mengamankan Bonbon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 911 butir pil Hexymer, uang tunai Rp 700 ribu, sebuah ponsel dan 3 botol Hexymer kosong.

"Tersangka kita jerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet
Remaja Asal Cibinong Bogor Bikin Uang Palsu, Ditangkap di Klaten saat Bayar Makan Ayam Penyet

Saat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.

Baca Selengkapnya
Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak
Terduduk Lesu Pakai Baju Tahanan, Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Jual Foto dan Video Porno Anak-Anak

Pemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial

Baca Selengkapnya
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan
Jual Video Porno Anak-Anak, Pelaku Raih Omzet Rp12 Juta Setiap Bulan

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Dijanjikan Dapat Imbalan Rp20 Juta, Joki Tes CPNS di Makassar Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Ia mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Berusia 16 Tahun Jadi Pebisnis Jual Beli Konten Video Porno
Remaja Putri Berusia 16 Tahun Jadi Pebisnis Jual Beli Konten Video Porno

Sebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online via Instagram, Mahasiswi Diringkus Polisi
Promosikan Judi Online via Instagram, Mahasiswi Diringkus Polisi

Tim patroli cyber Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun Instagram Hellen.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya
Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan
Akun Telegram Ini Jual 8.000 Lebih Konten Video Porno Anak Sampai Kominfo Diminta Turun Tangan

MAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong

Baca Selengkapnya
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus

Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Selengkapnya