Jakarta Diusulkan Jadi Pusat Ekonomi Nasional Setelah Ibu Kota Pindah ke Kaltim
Merdeka.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah mengajukan perubahan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan UU ini berkaitan dengan status Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadia Wati mengatakan, Jakarta diusulkan menjadi pusat ekonomi nasional dalam perubahan undang-undang. Dengan status tetap menjadi daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi.
"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari UU 29/2007 dengan pokok-pokok perubahan; peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi, dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," katanya saat rapat kerja dengan Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).
-
Siapa yang mengusulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana perubahan nama DKI Jakarta berpengaruh ke ekonomi? Perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga mengandung dampak besar dalam hal kebijakan ekonomi dan pemerintahan.
-
Bagaimana Jakarta dan IKN akan berbagi fungsi? Sesuai dengan skenario yang nantinya dipilih, salah satu kota dapat berperan sebagai ibukota secara legal (de jure), sedangkan kota lainnya menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto), dan masing-masing kota didesain untuk melaksanakan fungsi utama tertentu.
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Dimana DKJ akan menjadi pusat ekonomi? RUU DKJ, yang akan menggantikan peraturan lama, memiliki visi untuk menjadikan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
Revisi terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 itu akan dilakukan setelah DPR dan pemerintah mengesahkan RUU IKN.
"Rancangan usulan tersebut akan dibahas dengan seluruh kementerian dan/atau lembaga dan dibahas dengan DPR setelah pengesahan UU IKN ini agar substansinya selaras," ujar Diani.
Dalam RUU IKN, status DKI Jakarta tetap memiliki kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara saat RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Namun, saat Peraturan Presiden terkait pemindahan status Ibu Kota diundangkan, maka pasal 3, 4 dan 5 dari UU Nomor 29 tahun 2007 terkait kedudukan, fungsi dan peran Jakarta sebagai Ibu Kota akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status Jakarta tetap menjadi Ibu Kota setelah RUU IKN diundangkan untuk menghindari kekisruhan hukum. Masa transisi sejak diberlakukan UU IKN hingga penetapan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur melalui Perpres, akan digunakan untuk membahas pemerintahan baru di Jakarta.
"Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap sebagai IKN sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format pemerintahan baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU," tutup Diani.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .
Baca SelengkapnyaPemrov rancang strategi saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara.
Baca SelengkapnyaHeru Budi berujar, terdapat dua nama yang masih didiskusikan di pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaMerunut sejarahnya, ternyata DKI Jakarta pernah mengalami setidaknya 13 kali pergantian nama.
Baca SelengkapnyaGubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPerlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.
Baca SelengkapnyaBambang Brodjonegoro menegaskan, Jakarta akan tetap menjadi kota yang paling penting secara ekonomi meskipun Ibu Kota berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaDewan Kawasan yang dipimpin wakil presiden akan menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca Selengkapnya