Jaksa Agung akui ada keberatan eksekusi mati dari negara terpidana
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan banyak keberatan yang muncul atas eksekusi mati enam terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati dini hari tadi. Keberatan itu muncul dari negara asal para terpidana.
"Kalau pun ada reaksi kita bisa pahami, paling tidak itu tanggung jawab moral melindungi warga negara. Masing-masing negara akan menghormati hukum positif di masing-masing negara," kata HM Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Minggu (18/1).
Lebih jauh, dia menyatakan Indonesia masih mengakui adanya hukuman mati dalam peraturan hukumnya. Hal itu pun telah disampaikan kepada negara asal para terpidana mati.
-
Apa komitmen Ganjar Pranowo untuk hukum di Indonesia? 'Kami melihat terjadinya guncangan yang kuat dalam dunia hukum di Indonesia ketika ada kejadian putusan MK soal batas usia capres cawapres,' kata Chico kepada Liputan6.com, Minggu (3/12).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Bagaimana Ganjar Pranowo akan memperbaiki hukum di Indonesia? Mulai dari, memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembalikan khitah KPK yang bebas intervensi, hingga memastikan penempatan personil-personil penting dalam jabatan di bidang hukum tersaring.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
"Sekali lagi hukum positif Indonesia masih memperlakukan hukuman mati. Semua sudah kami jelaskan dan kita lakukan," terang dia.
Menurutnya aparat hukum di Indonesia akan terus memerangi peredaran narkoba. Tuntutan hukum seberat mungkin akan dijatuhkan kepada para bandara yang berhasil ditangkap.
"Itu sebuah keniscayaan, Polri, Kejaksaan, dan BNN menjadi garda terdepan memberantas narkoba. Kejaksaan tidak akan surut menuntut hukuman maksimal, khususnya pengimpor, para bandar untuk dituntut hukuman yang seberat-beratnya," pungkas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion pada putusan batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca Selengkapnya