Jaksa Agung santai tanggapi keberatan Ahok soal Rizieq jadi saksi
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (28/2). Tim pengacara Ahok sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim saat JPU menghadirkan Rizieq sebagai saksi ahli agama yang direkomendasikan MUI. Namun keberatan tim pengacara itu ditolak majelis hakim dan Rizieq pun dimintai keterangannya selama 2 jam.
Jaksa Agung, M Prasetyo menjelaskan, penunjukan Rizieq Syihab murni sebagai saksi tidak berdasarkan pertimbangan apapun.
"Kalau ada keberatan dari penasihat hukum dari kubu Ahok ya itu hak mereka, tapi harus ada alasannya yang jelas. Kenapa harus keberatan? Ada pertimbangan apa?," ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Balai Kartini, Selasa (28/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
Prasetyo menjelaskan, semua nama yang tercantum di berkas perkara dari penyidik akan dipanggil sebagai saksi di persidangan. Tujuannya agar kesaksian mereka menjadi fakta persidangan.
"Nama Rizieq Syihab ada di berkas perkara sebagai saksi. Itulah makanya diundang di persidangan. Memberikan keterangan karena nantinya yang dijadikan sebagai dasar tuntutan putusan adalah fakta-fakta persidangan," terang Prasetyo.
Jaksa Agung juga menegaskan, meski menyandang status tersangka, Rizieq tetap bisa memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Ahok.
"Ndak ada masalah itu. Ndak ada masalah. Dia kan untuk perkaranya sendiri kan. Ini kan untuk perkara orang lain," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kesaksian Rizieq itu ditolak tim penasihat hukum Ahok. "Pasal 179 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut, dalam memberikan keterangan sebagai ahli yang layak atau tidaknya perlu dinilai subjektivitas kehidupan sehari-hari dalam berperilaku," kata Penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam persidangan di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Lebih lanjut Humprey menilai Rizieq tak layak dijadikan saksi sebagai ahli agama. Mengingat Rizieq dinilai memiliki permasalahan pribadi dengan terdakwa Ahok. Sehingga dia mengkhawatirkan kesaksiannya sangat subjektif dan tak memberikan keterangan yang tidak adil.
"Kami sangat menghormati ulama tapi kedatangan Habib Rizieq Syihab perlu bagi kami untuk memberikan catatan," ujar Humprey.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung menanyakan kembali ke jaksa terkait kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaMenurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP
Baca SelengkapnyaGibran juga merespons tudingan keterlibatan Jokowi yang memberi dukungan untuk paslon 02.
Baca SelengkapnyaGibran menganggap kritikan dari Ahok merupakan hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca Selengkapnya