Jaksa Agung sebut anak buahnya penuhi kualifikasi sebagai Deputi Penindakan KPK
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan posisi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diisi dari perwakilan dari Kejaksaan Agung. Namun, dia menyebut keputusan itu tetap menjadi keputusan dari lembaga pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Itu berpulang kepada KPK. Bagi kita bukan keinginan saja menempatkan unsur kita kesana. Tapi kebutuhan bagi KPK," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Dia beralasan unsur dari kejaksaan memiliki kualifikasi yang ada. Seperti halnya dalam penuntutan, penyelidikan, penyidikan hingga proses eksekusi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Deputi Penindakan bukan hanya sebatas mencakup masalah yang berkaitan penyelidikan dan penyidikan saja, itu tugas proses hukum sampai eksekusi. Jaksa memiliki semua kualifikasi itu," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menegaskan, pihaknya telah menjaring tiga nama untuk mengisi kekosongan posisi deputi penindakan. Mereka adalah, Brigjen Pol Firly, dan dua orang dari Kejaksaan Agung, Wisnu Baroto dan Witono.
"Secara umum semua boleh mendaftar dan kita mendapatkan baik yang dari kepolisian, dari Kejaksaan, dari internal KPK sendiri untuk assessment awalnya," jelasnya di Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Ketiga calon deputi ini telah diwawancara Senin (26/3) lalu. Nantinya, para pemegang komando KPK siap mempertimbangkan informasi didapatkan selama proses perekrutan.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya