Jaksa Agung soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan: Ini Menjadi Evaluasi Kami
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, soal penuntutan terhadap penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yang dianggap rendah oleh publik akan menjadi evaluasi pihaknya. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.
"Ini juga menjadi evaluasi kami, kami tidak menyalahkan juga jaksanya. Karena biasanya Jaksa, biasanya ini, menuntut berdasarkan fakta di persidangan. Nanti kami akan evaluasi juga, kenapa Jaksa sampai menuntut demikian," kata Burhanuddin, Senin (26/6/2020).
Dia menegaskan, bahwa berkas tuntutannya tak diberikan kepadanya. "Karena itu tidak sampai saya penuntutannya, tetapi saya akan minta untuk evaluasi lagi," ungkap Burhanuddin.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dia pun akan melihat bagaimana tuntutan dengan putusan dari pihak pengadilan.
"Kalau nanti jomplang (antara tuntutan Jaksa dan putusan pengadilan) berarti ada sesuatu disitu. Tapi nanti kalau ada balance, artinya pertimbangan Jaksa juga dipakai, digunakan pertimbangan hakim," tutur Burhanuddin.
Karena itu, pihaknya akan melihat hasilnya.
"Jadi kita akan melihat hasil putusannya. dan pasti kami evaluasi," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menegaskan tim hukum AMIN sudah menunjukan sejumlah bukti adanya penyimpangan selama Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca Selengkapnya