Jaksa Agung tegaskan deponering hak prerogatif tertuang dalam UU
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan deponering kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan hak prerogatif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU). Dia pun mengklaim deponering itu demi kepentingan umum.
"Itu hak prerogatif, UU memberikan kewenangan pada Jaksa Agung untuk menilai sesuatu untuk kepentingan umum atau tidak," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
Prasetyo juga tidak mau ambil pusing terkait sikap sejumlah LSM yang melaporkannya ke Bareskrim atas keputusan deponering tersebut. Mantan politikus NasDem ini justru mempersilakan para LSM melaporkan ke lembaga hukum mana pun.
-
Kenapa Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Kenapa Ganjar tidak heran dengan pernyataan Prabowo? Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku tak heran dengan pernyataan tersebut. Sebab, menurut dia, banyak pihak yang mengklaim saat masa kampanye.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Kenapa Pramono Anung prihatin dengan kondisi SLB di Jakarta Utara? Menjawab keluhan itu, Pramono mengatakan segera untuk membangun SLB, ia merasa prihatin dan meminta untuk jadi perhatian kepada anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDI-P.'Tentunya yang seperti ini harus diusulkan, tidak mungkin, tidak ada yang menangani. Kalau tidak kasian sekali yang memang masyarakat, rakyat yang membutuhkan tetapi sama sekali tidak mendapatkan,' jelasnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
"Kita tenang tenang aja, kita merasa melakukan sesuatu yang benar kok. Kita dilaporkan ke manapun silakan," terangnya.
Prasetyo menjelaskan, deponering bukan bagian dari hukum acara pidana. Sehingga, ditegaskan dia, keputusannya untuk menghentikan perkara dua mantan pimpinan lembaga antirasuah itu tidak bisa dipraperadilkan.
"Satu hal lagi saya katakan deponering memang penyelesaian secara hukum tapi bukan bagian hukum acara pidana yang bisa digugat praperadilan. Jadi salah alamat kalau akan menggugat ke praperadilan," pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Prasetyo dianggap menyelewengkan hukum lantaran memberikan deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Di Undang-Undang Kejaksaan, tidak ada keterangan hak prerogatif Jaksa Agung untuk memberikan deponering," kata Ketua Indonesia Police Watch, Neta S Pane.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaSejak awal PDIP tak pernah meminta jatah menteri kepada Presiden Jokowi,
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya