Jaksa Bidik PPK atas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Balai Nikah di NTB
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan memastikan akan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan," kata Iwan yang dihubungi wartawan di Mataram, Jumat (20/9).
Kepastian akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini dilihat dari rangkaian penyidikan jaksa. Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan sejumlah dokumen kegiatannya, sampai pada penetapan JS, pelaksana proyek dari CV Samawa Talindo Resource sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara memperbaiki proyek? Mendapati ketidaksesuaian ini, Rudy menegur pelaksana proyek dan meminta untuk memperbaiki sesuai dengan kontrak perjanjian proyek.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Keterangan-keterangan saksi mulai dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, KPA, itu semua kita dalami," ujarnya.
Lebih jauh, Iwan melihat ada hal yang janggal dalam pelaksanaan proyek yang tidak tuntas sampai batas waktu pelaksanaan tersebut, yakni berkaitan dengan pengawasan.
"Sudah tahu ini ada masalah, tapi kok PPK-nya diam saja," ucapnya.
Dalam kasus ini jaksa telah menahan tersangka JS, Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, yang berasal dari pihak pelaksana proyek tersebut, sejak Rabu (18/9) lalu, di Rutan Sumbawa.
Jaksa menetapkan JS sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, JS tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan. Karena selalu mangkir dari panggilan penyidik, JS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.
Namun berkat kerja sama dengan pihak Polres Sumbawa Barat, JS pada akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
JS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam status tersangkanya, JS ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka tersebut.
Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya.
Menurut keterangan ahli yang dihimpun penyidik jaksa, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standarisasi.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun sampai saat ini belum diserahterimakan, langsung digunakan berdasarkan perintah lisan yang diterima KUA Labangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selain itu, hasil cek fisiknya menyebutkan pembangunan di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun pencairan keuangannya sudah lunas dibayarkan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaTim penyidik juga telah memeriksa salah saksi proyek pembangunan Shelter.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter yang telah dikorupsi.
Baca SelengkapnyaNamun belakangan diketahui PT Waskita malah mensubkontrak perusahaan lain untuk pengerjaan shelter tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan beberapa shelter tsunami sudah ada yang roboh.
Baca SelengkapnyaAlex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyelidik yang tengah mengumpulkan bukti.
Baca SelengkapnyaPT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol
Baca SelengkapnyaTemuan itu didapat dari pemeriksaan fisik berdasarkan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.
Baca Selengkapnya