Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK sebut kongkalikong penganggaran e-KTP belum diurai hakim

Jaksa KPK sebut kongkalikong penganggaran e-KTP belum diurai hakim Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Jaksa menilai persekongkolan jahat terhadap pembahasan anggaran e-KTP belum diuraikan oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri menuturkan, setidaknya fakta persidangan yang disusun oleh tim jaksa tidak terpenuhi seutuhnya oleh pertimbangan majelis hakim.

"Kalau misalnya hakim sudah meyakini sejak proses penganggaran (terjadi persekongkolan jahat) maka harusnya ada fakta-fakta yang kemudian juga sebagaimana tuntutan kita bagaimana kita uraikan fakta-fakta korupsi dan kolusinya sejak penganggaran," kata Irene seusai sidang vonis dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Dalam pertimbangan, adanya penerimaan uang oleh tiga anggota DPR; Markus Nari, Miryam S Haryani, dan Ade Komarudin, majelis hakim menjadikan fakta persidangan adanya pembagian uang ke anggota DPR yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim terhadap vonis yang dibacakan hari ini.

Sementara peran Setya Novanto dalam proses kongkalikong pembahasan anggaran, majelis hakim tidak menyebut nama ketua fraksi Golkar saat itu.

"Itu yang menurut kami belum diuraikan," sambungnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Irman mengatakan Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, pernah mengajaknya ke ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR. Tujuannya guna meyakinkan dirinya agar proses pembahasan serta penganggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berjalan lancar.

"Pak Nov gimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu-ragu," kata Irman menirukan percakapan Andi ke Setya Novanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.

"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," tukasnya.

Fakta persidangan itu juga dipertimbangan majelis hakim.

"Terdakwa I (Irman) kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12. Andi meminta kepastian kesediaan anggaran. Setya Novanto bilang dia akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata hakim anggota Anwar.

Kini dua terdakwa telah divonis, Irman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Sugiharto lima tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.

Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000. Apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.

Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang yang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menggunakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, sebagai dakwaan alternatif kedua.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Berpeluang Panggil Khofifah-Emil Dardak

KPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih
Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus LPEI, Tidak Ingin Ada Tumpang Tindih

Kejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024
Serahkan Berkas Kesimpulan, Tim Ganjar-Mahfud Beberkan 5 Pelanggaran Pemilu 2024

Ganjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya