Jaksa KPK sebut kongkalikong penganggaran e-KTP belum diurai hakim
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terhadap vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Jaksa menilai persekongkolan jahat terhadap pembahasan anggaran e-KTP belum diuraikan oleh majelis hakim.
Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri menuturkan, setidaknya fakta persidangan yang disusun oleh tim jaksa tidak terpenuhi seutuhnya oleh pertimbangan majelis hakim.
"Kalau misalnya hakim sudah meyakini sejak proses penganggaran (terjadi persekongkolan jahat) maka harusnya ada fakta-fakta yang kemudian juga sebagaimana tuntutan kita bagaimana kita uraikan fakta-fakta korupsi dan kolusinya sejak penganggaran," kata Irene seusai sidang vonis dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dalam pertimbangan, adanya penerimaan uang oleh tiga anggota DPR; Markus Nari, Miryam S Haryani, dan Ade Komarudin, majelis hakim menjadikan fakta persidangan adanya pembagian uang ke anggota DPR yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim terhadap vonis yang dibacakan hari ini.
Sementara peran Setya Novanto dalam proses kongkalikong pembahasan anggaran, majelis hakim tidak menyebut nama ketua fraksi Golkar saat itu.
"Itu yang menurut kami belum diuraikan," sambungnya.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Irman mengatakan Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, pernah mengajaknya ke ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR. Tujuannya guna meyakinkan dirinya agar proses pembahasan serta penganggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu berjalan lancar.
"Pak Nov gimana nih anggaran biar Pak Irman enggak ragu-ragu," kata Irman menirukan percakapan Andi ke Setya Novanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa.
"Ini sedang kita koordinasikan. Perkembangannya nanti dengan Andi," tukasnya.
Fakta persidangan itu juga dipertimbangan majelis hakim.
"Terdakwa I (Irman) kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12. Andi meminta kepastian kesediaan anggaran. Setya Novanto bilang dia akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata hakim anggota Anwar.
Kini dua terdakwa telah divonis, Irman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan Sugiharto lima tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan mereka.
Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000. Apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri itu diharuskan jalani pidana penjara selama dua tahun.
Untuk Sugiharto, diwajibkan membayar pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang yang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim pun menggunakan Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, sebagai dakwaan alternatif kedua.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca Selengkapnya