Jaksa Ogah Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet Soal Klaim Dakwaan Keliru
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan berkomentar soal eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet. Menurutnya, semua hal terkait eksepsi hari ini akan dibeberkan pada sidang selanjutnya.
"Saya kira lihat pada 12 Maret 2019, tanggapan kami sampaikan tentang materi apa kita lihat nanti," kata Daru, salah seorang tim JPU, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet menyatakan pasal di dakwaan jaksa kepada kliennya keliru dan tak laik diteruskan hakim sebagai landasan persidangan.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Apa yang membuat Sarwendah enggan menjawab pertanyaan? Ketika arah pertanyaan mulai membahas kabar keretakan rumah tangganya dengan Ruben Onsu yang memunculkan framing negatif, Sarwendah terlihat enggan untuk memberikan jawaban.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa Ratna Sarumpaet, Desmihardi dakwaan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah tak tepat. Sebab, kliennya tak melakukan hal seperti yang disebut dalam pasal pidana tersebut, yakni keonaran.
"Pasal itu masuk dalam delik materi dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran. Keonaran itu tidak pernah terjadi, karena keonaran itu membutuhkan tindakan kepolisian. Sedangkan ini hanya cuitan dan aksi unjuk rasa bukan onar, maka menjadi sangat keliru," tutur Desmihardi saat sidang berlangsung, Rabu.
Selain itu, tim pengacara Ratna juga meminta penangguhan penahanan kepada Ratna. Meski ditolak hakim, tim jaksa menyebut hal itu wewenang majelis.
"Kita enggak bisa itu, soal penangguhan penahanan itu kewenangan hakim mutlak," terang dia.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa pidana kasus berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang dinilai telah menimbulkan keonaran karena pro dan kontra di masyarakat.
Jaksa mendakwa Ratna dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca Selengkapnya