Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa siapkan 133 saksi kasus e-KTP, tiap sidang hadirkan 10 orang

Jaksa siapkan 133 saksi kasus e-KTP, tiap sidang hadirkan 10 orang Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi hingga suap megaproyek e-KTP digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini. Adapun terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Irman dan Sugiharto.

Setelah membacakan berkas dakwaan, dua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Artinya, persidangan pekan depan langsung menghadirkan saksi-saksi untk didengar kesaksiannya.

Jaksa, Irene Putri, mengatakan dari kasus ini lebih dari 200 orang saksi sudah diperiksa KPK. Namun, mempertimbangkan efektivitas persidangan hanya 133 saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

"Saksi kan sudah ada 200 lebih yang diperiksa KPK, tapi kami pertimbangkan hanya 133 saksi yang akan dipanggil (dihadirkan persidangan)," ujar Jaksa Irene kepada majelis hakim, Kamis (9/3).

Dia menambahkan, dikarenakan jumlah saksi banyak dan mempersingkat waktu, maka setiap sidang ada 10 orang saksi yang dihadirkan. Namun Irene tidak menyebutkan saksi saksi yang akan dihadirkan pada persidangan pekan depan. Yang jelas, imbuh Irene, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti adalah saksi yang sangat relevan dengan kasus ini.

"Nanti kita lihat. Saya belum bisa pastikan," tukasnya.

Sebelumnya, di persidangan kali ini, Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.

Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elit politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung atas proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin merupakan segelintir elit politik yang disebut sebut berperan aktif dalam kasus ini.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Menurut LPSK, diperlukan keterangan saksi pelaku untuk membuka setiap bukti yang mengarah ke kasus judi online yang lebih besar.

Baca Selengkapnya
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini

Albertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli
Hari Ini, 15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli

Dewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya