Jaksa Terkejut Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir
Merdeka.com - Majelis hakim Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN Persero, atas kasus tindak pidana suap pada proyek PLTU Riau-1. Vonis tersebut menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebagai pihak terdakwa, Sofyan Basir langsung menyatakan dirinya menerima vonis tersebut.
"Yang mulia saya menerima," ujar Sofyan dengan suara parau menahan tangis haru, Jakarta, Senin (4/11).
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Bagaimana proses hukum kasus Satria 'Cogil'? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang akan diputuskan MK dalam waktu 14 hari? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Suasana kontras terjadi di pihak jaksa penuntut umum usai Ketua Majelis Hakim Hariono mengucapkan Sofyan Basir bebas dari segala dakwaan. Jaksa Ronald Worotikan mengaku pihaknya cukup terkejut atas vonis bebas tersebut.
"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini," kata Ronald seusai persidangan.
Ia menyatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim. Namun ia juga menegaskan dakwaan yang disusun jaksa untuk membuktikan perbuatan Sofyan tidak lemah, meski nyatanya hakim berpendapat sebaliknya.
Status hukum Sofyan belum tetap karena sesuai KUHAP, baik jaksa ataupun terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan langkah hukum lanjutan. Jika dalam rentang itu tidak ada tindakan hukum, maka status hukum Sofyan otomatis sudah tetap.
"Kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, Sofyan didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut tentang membantu terjadinya tindak pidana kejahatan. Hakim Ad hoc Anwar menjelaskan, selama proses sidang terungkap fakta yang menyatakan Sofyan tidak tahu menahu adanya pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni.
"Menimbang, bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya, sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," ujar Anwar.
Dalam persidangan juga terungkap fakta, ada beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pembahasan tak lain mengenai kelanjutan proyek PLTU Riau-1.
Namun demikian berdasarkan keterangan para saksi, kata Anwar, selama pertemuan itu Sofyan dinyatakan tidak ada unsur membantu 'memfasilitasi' Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Lagi pula, selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling faham mengenai proyek tersebut.
Adapun percepatan proyek yang sedianya dikerjakan oleh perusahaan Kotjo bernama Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd menurut pertimbangan hakim bukan karena peran Sofyan.
"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," jelasnya.
Vonis ini menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut Sofyan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.
Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan seperti dikutip dari Antara.
Sofyan dituntut jaksa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca Selengkapnya