Jaksa tolak eksepsi Axel Matthew, ini sebabnya
Merdeka.com - Axel Matthew Thomas, putera aktor Jeremy Thomas kembali menjalani sidang ketiga kasus penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/9/2017). Agenda persidangan adalah tanggapan JPU terkait eksepsi yang diajukan terdakwa.
Diwakili, Jaksa Penuntut Umum, Marjek Ravilo, menyatakan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, tidak jelas. Menurutnya eksepsi tersebut tidak sesuai dengan objek yang ada di dalam KUHAP.
"Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan," bilang dia, Senin (18/9/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa kasus yang melibatkan Markus? Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.'Ya sebetulnya bahwa regulasi itu sebenarnya sudah terlalu banyak, sudah banyak lah. Ada KY (Komisi Yudisial), ada Bawas (Badan Pengawasan), voorpost terdepan, ada KPT (Ketua Pengadilan Tingkat Banding), kemudian ada pengawasan lekat, dan tidak hentinya-hentinya pimpinan MA selalu memberikan pembinaannya,' kata Juru Bicara MA Yanto, Selasa (29/10).
JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Suherny, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalahgunaan psikotropika yang menjerat Axel Thomas.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Suherny menjelaskan, pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan apa yang menjadi keputusan jaksa atas eksepsi yang diajukan Axel.
"Kami meminta waktu untuk musyawarah, sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 20 September 2017 dengan agenda sikap majelis terhadap eksepsi dari JPU dan kuasa hukum Axel," ucap Suherny.
Sebelumnya diberitakan Axel Mathew Thomas putra aktor Jeremy Thomas ditangkap satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Axel dijerat pasal pemufakatan kepemilikan psikotropika.
Dia dijerat dua pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. yakni pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaHakim MA menilai, tiga alasan yang diajukan oleh terpidana tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya