Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tolak keberatan Ramadhan Pohan

Jaksa tolak keberatan Ramadhan Pohan Sidang penipuan Ramadhan Pohan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi Ramadhan Pohan atas dakwaan kasus penipuan atau penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Mereka meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Jawaban atas eksepsi itu disampaikan JPU Emmy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1).

"Materi eksepsi telah memasuki pokok perkara. Kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pada putusan sela untuk melanjutkan proses persidangan," kata Emmy.

JPU tetap mendakwa Wakil Sekjen Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota Medan itu telah melakukan penipuan atau penggelapan. Perbuatan pidana itu dilakukan bersama salah seorang pengurus tim pemenangannya pada Pilkada 2015, Savita Linda Hora Br Panjaitan. Perempuan ini diadili terpisah.

Seusai pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang menunda persidangan. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda putusan sela.

Sidang kali ini juga diwarnai demonstrasi anti-Ramadhan Pohan. Puluhan orang dari dua kelompok, yakni Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sumatra Utara meminta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa.

sidang penipuan ramadhan pohan

Dalam aksinya, pengunjuk rasa tidak terima hanya diterima Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Mereka bersikeras bertemu Ketua PN Medan untuk menyampaikan aspirasinya.

Sempat terjadi kegaduhan pada aksi unjuk rasa. Massa terlibat adu mulut dengan Humas PN Medan, Erintuah Damanik, dan memaksa masuk ke dalam gedung PN Medan. Pihak kepolisian langsung bertindak memisahkan koordinator aksi dan melindungi Erintuah. Kondisi kembali terkendali setelah koordinator aksi menenangkan anggotanya.

Berdasarkan dakwaan, Ramadhan dan Linda dinyatakan telah menipu atau menggelapkan uang milik Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar dan sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar atau totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Ramadhan dan Linda disebutkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

Ramadhan dalam eksepsinya membantah melakukan penipuan atau penggelapan. Dia berkilah pengumpulan dana pendukung dilakukan Linda. Mantan anggota DPR RI ini bahkan menuding rekeningnya dibuatkan pendukungnya itu. Dia bahkan mengaku tidak tahu nominal akhir dalam kwitansi dan cek yang ditandatanganinya.

Dalam perkara ini Ramadhan dan Linda didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subs Pasal 378 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Hakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung
Nota Pembelaan Johnny G. Plate DItolak JPU Kejagung

Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Baca Selengkapnya