'Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar tapi tidak jelas'
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap empat pimpinan Forum Umat Islam (FUI) dengan tuduhan pemufakatan makar. Salah satu yang diamankan disebut adalah Sekjen Forum Umat Islam Indonesia Muhammad al Khaththath. Padahal FUI dan sejumlah ormas keagamaan akan menggelar aksi bela Islam sehabis shalat Jumat siang nanti.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta polisi membebaskan pimpinan FUI yang ditangkap jika tidak ada bukti-bukti untuk merencanakan makar. Penangkapan para ulama ini, kata Fadli serupa saat aksi pada 2 Desember 2016 lalu.
"Ya menurut saya harus segera dilepaskan. Kalau tidak ada bukti-bukti, apalagi tuduhannya makar. Jangan seperti pada 212 dulu, tuduhannya makar tapi tidak jelas statusnya," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3).
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Fadli menyarankan, polisi membuktikan tuduhan makar pimpinan-pimpinan FUI. Menurutnya, penangkapan itu hanya melakukan upaya awal polisi untuk mencegah tindak pidana.
"Ya menurut saya begitu. Saya belum konfirmasi apa betul ada penangkapan, apa tuduhannya, tapi menurut saya kalau dilihat polanya seperti pre emtif action. Orang mau demonstrasi ditangkap dulu malamnya," tegasnya.
Upaya ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena membatasi warga negara melakukan aksi demonstrasi. Sama seperti penangkapan 11 aktivis jelang aksi 212 dengan tuduhan makar. Padahal, demonstrasi adalah hak bagi warga negara yang dijamin konstitusi.
"Pre emtif action seperti 212 ditangkapi semua orang-orangnya tapi tidak jelas, bahkan Sri Bintang Pamungkas sampai lebih empat bulan tidak jelas statusnya. Ini kan pelanggaran hak asasi manusia,"tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut tidak ada masalah aksi demontrasi selama berjalan baik dan damai. Jika penangkapan ini adalah upaya mengintimidasi pendemo maka demokrasi di Indonesia dianggap mengalami kemunduran.
"Ya ini kan bukan negara kekuasaan. Kecuali ada pelanggaran ini demonstrasi berjalan relatif baik dan damai, tidak ada hal-hal yang luar biasa. Tetapi kalau ada usaha menakut-nakuti orang yang mau berdemonstrasi, ini saya kira sedang ada upaya memundurkan demokrasi kita," pungkasnya.
Jelang aksi 313, polisi bergerak menangkap empat orang pimpinan aksi tersebut. Salah satu yang diamankan disebut adalah Sekjen Forum Umat Islam Indonesia Muhammad al Khaththath.
Polisi menyebut mereka diperiksa dalam kasus makar. "Benar, karena pemufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (31/3).
Polisi belum mau menyebut identitas lengkap orang-orang yang ditahan. Mereka semua masih menunggu untuk diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Masih menunggu pengacara, baru kita periksa," kata Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaTersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi
Baca SelengkapnyaFadil menantang Aiman untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil, dalam rapat, menanggapi soal kabar hoaks yang disampaikan oleh Aiman Witjaksono.
Baca Selengkapnya