'Jangan tiru zaman SBY selamatkan TKI dengan uang negara'
Merdeka.com - Di saat pemerintah Indonesia hendak mengeksekusi mati gembong narkoba, sedikitnya 229 WNI terancam hukuman mati di luar negeri. Menghindari hal itu, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad meminta pemerintah mendampingi para TKI ini mulai dari awal persidangan.
Jangan sampai kasusnya baru mencuat setelah TKI yang bersangkutan dihukum mati. Pemerintah baru bergerak sana-sini memperjuangkan agar hukuman batal.
"Jangan sampai kembali ke masa SBY yaitu menebus dengan uang negara. Bisa habis kas negara yang untuk banyak orang malah untuk satu orang. Karena biayanya cukup mahal sekitar 4 milyar dan bisa naik 8 milyar," kata Farouk saat diskusi di Komplek DPD, Senayan, Jakarta (25/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana petugas imigrasi tewas? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
Menurutnya yang tak kalah penting adalah tindakan pencegahan. TKI juga harus diberi pengertian agar tak melanggar hukum di luar negeri.
"Kita juga harus memberi peringatan kepada TKI kita bahwa kita tidak bisa membantu membebaskan apabila sudah ada putusan pengadilan apalagi bila ada uang tebusan untuk membebaskan dari putusan. Kita harus menghormati putusan hukum," tambahnya.
Sementara itu koordinator KontraS, Haris Azhar menyatakan penolakan pada rencana pemerintah untuk mengeksekusi mati sejumlah gembong narkoba.
"Di indonesia juga masih terjadi perdebatan antara Kemenkes dan BNN pemakai narkoba adalah pengguna atau korban. Jadi harus ada hukum yang jelas mengenai para pemakai, korban, atau pengedar. Baru diputuskan apakah pantas dihukum mati atau tidak," kata Haris.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya