Janjikan jadi PNS, pejabat di Palembang tipu 40 warga
Merdeka.com - Seorang pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kota Palembang, Irawan Lemi, diringkus polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap 40 warga untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total uang pelicin yang digelapkan pelaku sebesar Rp 8 miliar. Saat gelar perkara, Lemi mengakui tuduhan tersebut. Namun, dia berdalih hanya bertugas sebagai kurir untuk mencari warga yang ingin menjadi PNS.
"Benar pak, ada 40 orang yang saya tipu. Tapi saya cuma kurir," ungkap Lemi di Mapolresta Palembang, Rabu (18/5).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
Menurut dia, setiap orang diminta membayar Rp 100 hingga Rp 200 juta. Dia menjanjikan segera diangkat sebagai PNS tahun 2014 dan 2015 yang lalu melalui jalur penerimaan pusat.
"Iming-imingnya tahun kemarin, habis pilkada," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan delapan korban yang masuk secara beruntun beberapa hari terakhir.
Namun, dari pemeriksaan tersangka, seluruh korban berjumlah 40 orang dengan total kerugian Rp 8 miliar.
"Kerugiannya diperkirakan Rp 8 miliar dengan 40 korban," ungkap Maruly.
Menurut dia, tersangka menjalankan aksinya tak seorang diri, melainkan bersama PNS lain berinisial AR. Pihaknya mengimbau jika masih ada warga yang merasa tertipu oleh tersangka segera melaporkan.
"Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Untuk pelaku lain sedang kita buru," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaPolres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca Selengkapnya