Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Korban kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada Senin (16/9) sore pukul 15.45 WIB di Jalan lintas Sumatera, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan. Dari data yang diperoleh, kecelakaan mengakibatkan 24 orang korban mengalami luka-luka dan 8 orang korban dikabarkan meninggal dunia.

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Budi Rahardjo menyampaikan. "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing–masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta."

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.

Orang lain juga bertanya?

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima informasi adanya kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Martapura dan RS Antonio Baturaja bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.

Budi menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi secara aktif dengan kepolisian, rumah sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya