Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawaban Istana Soal Gaji Stafsus Milenial Rp51 Juta: Mereka Kerja 1x24 Jam

Jawaban Istana Soal Gaji Stafsus Milenial Rp51 Juta: Mereka Kerja 1x24 Jam Jokowi kenalkan staf khusus milenial. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wajar apabila staf khusus Presiden mendapat hak keuangan atau gaji sebesar Rp51 juta. Menurut dia, staf khusus bekerja 24 jam meski tak setiap hari bertandang ke Istana.

"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi enggak main-main loh kerjaan stafsus itu," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).

Fadjroel menjelaskan bahwa staf khusus memang tak harus setiap hari menghadap Presiden. Namun, yang terpenting staf khusus memberikan masukan kepada Presiden untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada presiden 1x24 jam, tapi tidak harus ketemu dengan presiden. Jadi kan enggak setengah-setengah, kami bekerja 1x24 jam.

Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan bahwa besaran gaji staf khusus adalah Rp51 juta. Hak keuangan merupakan pendapatan yang di dalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Tidak Tiap Hari Datangi Istana

Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.

"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.

"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap dia.

Reporter: Lisza Egeham

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?

Meski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.

Baca Selengkapnya
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja

Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?
Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Bedanya dengan Staf Khusus Presiden?

Ada tujuh orang yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta

Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.

Baca Selengkapnya
Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, Pahami Pula Masa Kerjanya yang Segera Digelar Serentak November Mendatang
Gaji Sekretariat PPS Pilkada 2024, Pahami Pula Masa Kerjanya yang Segera Digelar Serentak November Mendatang

Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo
Ini Tugas Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jabat Utusan Khusus Presiden Prabowo

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.

Baca Selengkapnya
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari
KPU Angkat Bicara soal Viral Gaji KPPS Rp1,2 Juta Sehari

Besaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji yang Bakal Diterima Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024
Segini Gaji yang Bakal Diterima Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024

Aturan gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM).

Baca Selengkapnya
Daftar Gaji Honorer Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan dari Aceh hingga Papua
Daftar Gaji Honorer Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan dari Aceh hingga Papua

Para tenaga honorer juga beberapa kali menuntut adanya kenaikan gaji hingga tunjangan. Lalu, berapa sebenarnya gaji para honorer saat ini?

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Gaji & Fasilitas Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden
Segini Besaran Gaji & Fasilitas Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad baru saja diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya