Jawaban Istana Soal Gaji Stafsus Milenial Rp51 Juta: Mereka Kerja 1x24 Jam
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wajar apabila staf khusus Presiden mendapat hak keuangan atau gaji sebesar Rp51 juta. Menurut dia, staf khusus bekerja 24 jam meski tak setiap hari bertandang ke Istana.
"Ya kan mereka bekerja 1x24 jam. Jadi enggak main-main loh kerjaan stafsus itu," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
Fadjroel menjelaskan bahwa staf khusus memang tak harus setiap hari menghadap Presiden. Namun, yang terpenting staf khusus memberikan masukan kepada Presiden untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana Utusan Khusus Presiden menjalankan tugasnya? Utusan Khusus Presiden itu melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
-
Apa saja tugas Sekretaris Kabinet dalam mendukung Presiden? Sekretaris Kabinet bertanggung jawab dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas administratif, termasuk mengoordinasikan dokumen dan keputusan penting. Tugas ini mencakup penyusunan bahan untuk rapat kabinet serta memantau pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
-
Siapa yang disebut sebagai timnya Jokowi? 'Prabowo-Gibran serta koalisi Indonesia maju, kami terang-terangan dan tidak malu-malu dan tidak mencla-mencle. Kami adalah timnya Pak Joko Widodo dan Anda tahu saya sekian tahun adalah lawan Pak Jokowi. Dua kali saya kalah (dari Jokowi),'
-
Siapa saja yang menjadi bagian dari Sekretariat Kabinet? Dalam kesatuan lembaga, Sekretariat Kabinet yang dipimpin Sekretaris Kabinet tersebut terdiri dari beberapa unsur, di antaranya sebagai berikut, Wakil Sekretaris Kabinet; Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Deputi Bidang Perekonomian; Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; Deputi Bidang Administrasi; Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; Staf Ahli Bidang Komunikasi; Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan HubunganInternasional; Inspektorat; Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan Pusat Pembinaan Penerjemah
"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada presiden 1x24 jam, tapi tidak harus ketemu dengan presiden. Jadi kan enggak setengah-setengah, kami bekerja 1x24 jam.
Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan bahwa besaran gaji staf khusus adalah Rp51 juta. Hak keuangan merupakan pendapatan yang di dalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Tidak Tiap Hari Datangi Istana
Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.
"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap dia.
Reporter: Lisza Egeham
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaAda tujuh orang yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaGaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden mempunyai beberapa tugas.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaAturan gaji PPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBLM).
Baca SelengkapnyaPara tenaga honorer juga beberapa kali menuntut adanya kenaikan gaji hingga tunjangan. Lalu, berapa sebenarnya gaji para honorer saat ini?
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad baru saja diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya