Jejak Hitam Adrianus Pattian, Pecatan TNI Pemerkosa Anak di Kendari
Merdeka.com - Hari-hari Adrianus Pattian kini harus dihabiskan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Garuda, Makassar, Sulawesi Selatan. Hukuman itu harus diterima setelah mantan anggota TNI berpangkat Prajurit dua (Prada), yang bertugas di Batalyon Infanteri 725/Woroagi (Yonif 725/WRG), terlibat sejumlah kasus selama berkarier di militer.
Adrianus sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) TNI sejak 2018 karena meninggalkan batalyon (disersi). Di tengah status DPO itu, Adrianus, melakukan aksi kriminal dengan menculik dan diduga memerkosa sejumlah anak murid sekolah dasar (SD) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pelarian pelaku akhirnya terendus setelah polisi menyelidiki kasus penculikan dialami sejumlah anak di Kendari. Adrianus akhirnya ditangkap Rabu (1/5) kemarin. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Garuda, Makassar, Kamis (2/5) sore.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, eks prajurit TNI AD itu harus jalani hukuman hasil putusan sidang peradilan militer, 9 April lalu. Dalam sidang militer yang tak dihadirinya, Adrianus divonis satu tahun penjara dan hukuman tambahan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
"Selama jalani hukuman, yang bersangkutan juga jalani pemeriksaan oleh penyidik polisi militer untuk mendalami motif desersinya. Ke mana saja dan apa saja yang dia lakukan selama desersi itu. Jadi yang dijalani saat ini adalah proses hukum militernya. Selanjutnya akan diserahkan ke polisi untuk proses pidana umumnya," kata Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Maskun Nafik.
Saat ditanya kemungkinan desertir ini terlibat narkoba selama meninggalkan tugas, kata Maskun, tidak tertutup kemungkinan. Inilah semua yang akan diusut oleh penyidik polisi militer, kalau benar terlibat peredaran gelap narkoba, lalu dengan siapa. Jangan sampai melibatkan prajurit lain.
Lebih jauh dijelaskannya, Prada Adrianus Pattian ini bermasalah sejak tahun 2016 lalu, saat awal-awal jadi prajurit TNI AD. Dia terlibat kenakalan remaja, punya kekasih dan lupakan tugas. Keluar Masuk Tempat Hiburan Malam (THM), mabuk-mabukan dan terlena.
Di tahun 2017 juga melakukan hal yang sama dan sempat jalani hukuman penjara 1 bulan 20 hari. Tahun 2018 , dia lakukan lagi hal yang sama hingga saat ini sehingga kategorinya sudah desersi sejak Agustus 2018 bukan lagi THTI. Itulah sebabnya yang bersangkutan hingga usianya 25 tahun, belum pernah naik pangkat.
"Bahkan melakukan kejahatan yang boleh dikata sangat biadab. Ini tanggung jawab moril TNI. Kita lalu lakukan pemcarian karena sangat meresahkan warga khususnya warga Kendari dan akhirnya dia tertangkap," tukas Kolonel Maskun Nafik.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP, diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca SelengkapnyaDalam proses interogasi itu, borgol sempat dilepas hingga akhirnya pada pukul 23.40 WIB, Lettu AAP melarikan diri lewat jendela.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaMereka diketahui atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaDia diburu karena diduga melecehkan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kebayoran Lama, Jaksel.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaYandi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah menyiapkan prosedur perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca Selengkapnya