Jejak Ketua DPRD Jember di kasus korupsi dana Bansos
Merdeka.com - Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni menjadi tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kelompok ternak tahun 2015 senilai Rp 33 miliar. Dia diduga merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Rabu kemarin, dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember
"Penahanan tersangka dilakukan di lapas Klas II A Jember," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.
Penetapan tersangka terhadap Thoif dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa jam. Sedangkan penahanan dimaksudnkan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga untuk mempermudah dalam penyidikan kasus korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan tim melakukan ekspose perkara, kemudian ditingkatkan statusnya karena dinilai sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kajari Jember Ponco Hartanto.
Kejari Jember sudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti selama setahun. Hasilnya dana Bansos kelompok ternak disalurkan tidak sesuai dengan peruntukan, dan dalam pembentukan kelompok penerima Bansos itu tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012.
Politikus Partai Gerindra tersebut dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup.
Ponco berharap Ketua DPRD Jember tersebut mau kooperatif dan bekerja sama menjadi justice collaborator, untuk membongkar praktik korupsi dana hibah bantuan sosial di Kabupaten Jember.
Ditemui usai pemeriksaan, Thoif keluar dari Kantor Kejari Jember sekitar pukul 17.00 WIB dan beberapa kali mengusap wajahnya, serta menunduk saat disorot sejumlah kamera wartawan yang sudah menunggunya sejak siang.
Thoif yang mengenakan kemeja biru tidak berkata apapun saat keluar dari Kantor Kejari Jember dan politikus itu juga tidak didampingi kuasa hukum, selanjutnya tersangka diantar jaksa ke sebuah mobil untuk menuju ke Lapas Kelas II-A Jember.
Menanggapi kasus ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Jember menghormati proses hukum.
"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang juga kader Partai Gerindra, maka kami melakukan koordinasi dengan DPD Partai Gerindra Jatim dan DPP Partai Gerindra," kata Sekretaris DPC Gerindra Jember Ahmad Anwari kepada Antara, Kamis (15/2).
Menurutnya, partainya patuh terhadap hukum dan sangat menghormati langkah yang diambil oleh Kejari Jember dalam proses hukum praduga tidak bersalah terhadap Thoif.
Kendati demikian, lanjut dia, partainya juga mempertanyakan alasan penetapan dan penahanan Ketua DPRD Jember yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Permendagri No. 39 tahun 2012.
"Kewenangan perencanaan dan penganggaran hibah bantuan sosial menyangkut 50 anggota DPRD Jember, termasuk pihak eksekutif yang turut serta merencanakan dan membahas APBD 2015, sehingga bukan saja ketua dewan," katanya.
Menurutnya hibah Bansos sebagaimana yang terjadi adalah usulan masyarakat berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan anggota dewan, yang dimohonkan kepada Bupati melalui anggota dewan di parlemen dalam pembahasan APBD.
"Apakah usulan masyarakat itu layak sesuai aturan atau tidak, sesuai peruntukannya atau tidak sebagaimana ketentuan, bukan menjadi ranah legislatif, melainkan kewajiban eksekutif mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan dan evaluasinya," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ditemukan adanya ketidaksesuaian maupun tidak sesuai peruntukannya, seharusnya eksekutif yang bertanggung jawab, bukan legislatif dan menjadi tanda tanya besar, jika kemudian Ketua DPRD yang harus menjadi korban atau dikorbankan terkait dengan kewenangan yang semestinya menjadi ranah eksekutif.
Sementara Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra Wihadi Wiyono saat dikonfirmasi mengatakan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.
"Pihak Kejaksaan harus punya alat bukti untuk melakukan penahanan di antaranya alat bukti kerugian negara adalah mutlak, sehingga kami menilai ini adalah bentuk kriminalisasi," ucap anggota Komisi III DPR itu.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Kurniawan menuturkan tersangka ditahan selama 20 hari.
Menurutnya empat terdakwa dalam kasus yang sama sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, dan berdasarkan pengembangan empat terdakwa tersebut mengarah pada Ketua DPRD Jember.
"Kami belum bisa menyampaikan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua DPRD Jember, namun dalam dana bantuan sosial tersebut yang bersangkutan mendapatkan dana Bansos sebesar Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar," tuturnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca Selengkapnya