Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang eksekusi, terpidana Zulfikar Ali dijemput dari RSUD Cilacap

Jelang eksekusi, terpidana Zulfikar Ali dijemput dari RSUD Cilacap Pulau Nusakambangan. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Sinyal pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba semakin jelas. Setelah penutupan akses pembesuk ke seluruh penjara di Pulau Nusakmbangan, Cilacap, Jawa Tengah, seorang terpidana mati kasus narkoba, Zulfikar Ali, dijemput petugas gabungan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah.

Dia dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan. Terpidana mati berkewarganegaraan Pakistan itu meninggalkan Ruang Dahlia menggunakan kursi roda, didorong sipir Lapas Batu. Mereka dikawal anggota Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Cilacap, menuju mobil ambulans telah menunggu di halaman.

Zulfikar dirawat di Ruang Dahlia RSUD Cilacap sejak 16 Mei 2016 karena komplikasi hepatitis, bronkitis, dan liver. Dia tampak menangis saat meninggalkan RSUD Cilacap.

Setelah berada di dalam ambulans, Zulfikar segera dibawa menuju Dermaga Wijayapura dan diseberangkan menuju Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, menggunakan kapal Pengayoman IV.

Penjemputan terhadap Zulfikar Ali dari RSUD Cilacap diduga berkaitan dengan rencana eksekusi hukuman mati tahap ketiga, diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Zulfikar Ali mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sejak 30 April 2016 setelah dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta. Dia disebut-sebut masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap ketiga.

Konon, eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, seorang terpidana mati diduga akan dieksekusi, Merry Utami, telah dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, menuju Lapas Besi, Pulau Nusakambangan, pada Minggu (24/7).

Saat pelaksanaan eksekusi tahap pertama dan kedua, pemindahan terhadap terpidana mati ke Nusakambangan dilaksanakan beberapa hari sebelum dieksekusi. Seperti saat pemindahan Rani Andriani yang dieksekusi tahap pertama, dan Marry Jane yang batal dieksekusi pada tahap kedua.

Hal itu dilakukan karena dari tujuh lapas di Pulau Nusakambangan, tidak ada satu pun lapas dihuni napi perempuan, kecuali jika ada perempuan terpidana mati hendak dieksekusi. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini

"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas
Ini Peran Warga Sipil Saudara Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh hingga Tewas

Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

Baca Selengkapnya
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Digelar Hari Ini

Sidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres

Imam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini
Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Ibu dan Adik Akan Bersaksi di Pengadilan Militer Hari ini

Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur hari ini.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir

Sempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Tiga TNI Jahat Ternyata Culik Dua Korban, Pemuda Aceh Tewas & Satu Dilepas
VIDEO: Terungkap! Tiga TNI Jahat Ternyata Culik Dua Korban, Pemuda Aceh Tewas & Satu Dilepas

Rupanya para pelaku sempat menculik dua orang. Namun satu korban karena kondisinya tidak sehat akhirnya dilepas di Tol Cikeas.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Korban Sempat Melawan saat Dibawa Paksa Paspampres
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Korban Sempat Melawan saat Dibawa Paksa Paspampres

Diduga alasan Imam Masykur menjadi target penculikan karena urusan ekonomi lantaran minta tebusan.

Baca Selengkapnya