Jelang Iduladha, Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Iduladha dilaksanakan pada 10 Juli 2022. Iduladha merupakan momentum bagi umat Islam untuk memperingati peristiwa kurban.
Iduladha kali ini berbeda dengan sebelumnya karena penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak. Sehingga penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan hati-hati, mengikuti panduan pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan kurban 2022. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
-
Apa saja rukun menyembelih hewan qurban? 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya. 3. Alat untuk menyembelih hewan qurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih. 4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.
-
Gimana cara doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain? Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an ... [sebutkan nama orang yang berkurban]
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang dianjurkan? Saat pelaksanaan kurban, sesuai dengan anjuran Rasulullah, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan alat pemotong yang tajam, tidak tumpul sehingga tidak menganiaya hewan.
-
Siapa saja yang wajib berqurban? Qurban adalah ibadah yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.
-
Mengapa umat muslim dianjurkan berkurban? Setiap muslim yang memiliki kemampuan harta dianjurkan untuk berkurban. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam QS Al-Kautsar ayat 2, yang artinya: “Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.“ (QS. Al-Kautsar: 2)
-
Apa saja adab saat menyembelih hewan kurban? Adab penyembelihan hewan qurban atau hewan kurban merupakan praktik yang dilakukan oleh umat Muslim saat merayakan Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan hewan qurban memiliki aturan dan tata cara yang harus diikuti sesuai dengan ajaran agama Islam.
Yaqut mengatakan SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Iduladha dan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," kata Yaqut akhir Juni 2022.
SE ini tidak hanya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Iduladha. Tapi juga pelaksanaan kurban, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," pesannya.
Yaqut mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dia mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tandasnya.
Berikut Ketentuan Pelaksanaan Kurban:
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam
Kriteria hewan kurban:1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing2) cukup umur, yaitu:a) unta minimal umur 5 (lima) tahunb) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; danc) kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3) Kondisi hewan sehat, antara lain:a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kukub) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, danc) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPHf. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)
3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adab menyembelih hewan kurban merupakan aspek penting dalam praktik ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam, terutama pada hari raya Idul Adha.
Baca SelengkapnyaTata cara dan adab dalam menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaKetentuan kurban yang benar adalah kurban yang sesuai hukum dan syariat Islam.
Baca SelengkapnyaBacaan doa menyembelih hewan kurban harus dibaca sesuai urutan.
Baca SelengkapnyaProses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan penuh kesadaran akan tujuan ibadah ini, yaitu mendekatkan diri kepada Allah.
Baca SelengkapnyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca SelengkapnyaPerayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.
Baca SelengkapnyaDalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya
Baca SelengkapnyaKumpulan doa menyembelih hewan kurban lengkap dengan niatnya.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hadits tentang kurban yang penting diketahui setiap muslim.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaWarga Gaza di Khan Younis merayakan Iduladha meski tak seaman dan semeriah seperti tahun lalu.
Baca Selengkapnya