Jelang Proses Mediasi, Adam Deni Sebut Peluang Damai dengan Jerinx Kecil
Merdeka.com - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka menyebut jika peluang damai terkait perseteruannya dengan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx sangat kecil. Pernyataan itu disampaikannya jelang proses mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8) siang nanti.
"Kalau saya tetap pada pendirian saya di awal karena memang proses mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan karena memang prosedur hukumnya seperti itu," kata Adam kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya.
"Cuma saya mau memberikan satu statement untuk ini kemungkinan untuk damai sangat kecil," lanjut Adam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kenapa alasan gugatan cerai Nisya Ahmad tidak bisa dibeberkan? 'Karena ini sidang tertutup untuk umum, jadi ada alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya tertutup,' tegas Taslimah.
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
Kendati demikian, Adam tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan kecilnya peluang damai dalam kasus dugaan pengancaman yang ditunjukan kepada Jerinx, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Penasihat Hukum Adam Deni Machi Achmad mengatakan, kliennya akan dipertemukan dengan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk membahas kelanjutan perkara dugaan pengancaman.
"Hari ini nanti dipertemukan pelapor dan tersangka. Kita tunggu jalannya gimana dan kami sudah siap melakukan restorative justice tapi nanti juga ditanyakan juga apakah ada titik temu pelapor dan terlapor," kata Adam di Polda Metro Jaya.
Machi menyebut, mediasi merupakan salah satu menjalankan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
"Ini kan hanya pemenuhan proses mediasi yang sudah diatur juga berdasarkan SE Kapolri mengenai penerapan hukum ITE dan ini sifatnya wajib," ucap dia.
Tak lama berselang, Jerinx yang tiba turut didampingi sang istri Nora Alexander tak banyak komentar terkait proses mediasi yang akan dijalaninya. Dia hanya berharap yang terbaik dalam kasus ini.
"Harapannya yang terbaiklah ya," singkat Jerinx kepada awak media.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan merencanakan pertemuan langsung antara I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka untuk menjalani proses mediasi pada Sabtu (14/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan rencana mediasi antara keduanya dijadwalkan pada siang ini. Dengan adanya proses mediasi ini pun membuka peluang jalan damai antara keduanya, dimana posisi status Jerinx saag ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Siang ini rencana ya (proses mediasi)," kata Yusri saat dikonfirmasi
Untuk diketahui dalam kasus dugaan pengancaman ini, Jerinx sendiri telah memenuhi panggilan penyidik dan jalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini, Jumat (13/8) kemarin malam.
Sekedar informasi dalam kasus dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Adam Deni Sempat Tegaskan Enggan Cabut Laporan
Sebelumnya, Perseteruan antara Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dan Drumer Band SID I Gede Ari Astina alias Jerinx dipastikan berlanjut. Hal itu, lantaran Deni yang menegaskan dirinya tak akan mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Jadi saya tegaskan saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan menjalankan proses hukum ini sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak kepokisian," kata Deni usai jalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/7).
Keseriusan Deni engga untuk mencabut laporan ditegaskan dengan keputusan tak sudah tidak ingin membuka komunikasi maupun opsi mediasi dengan pihak terlapor Jerinx. Lantaran, dirinya yang sebelumnya sudah menawarkan upaya mediasi sempat ditolak Jerinx.
"Jadi begini baru kemarin siang saudara IGA alais Jx menghubungi saya by WhatsApp dan itu tidak saya angkat sama sekali. Karena memang saya tidak membuka pintu berkomunikasi lagi dengan pihak terlapor atau pun membuka pintu mediasi lagi," bebernya
"Karena saya sudah cukup bagi saya membuka pintu mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya yang memohon kepada saya demi keselamatan dan kesehatannya. Tetapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum oleh yang saya laporkan saat ini," lanjutnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu Anies Baswedan diduga mendapat ancaman penembakan.
Baca Selengkapnya