Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum harap pengajuan JC Andi Narogong dikabulkan KPK
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong bakal menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Andi didakwa korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Jelang tuntutan, kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap jaksa menuntut kliennya dengan hukuman seringan mungkin. Dia mengatakan, selama bersaksi di muka persidangan Andi telah bersedia mengungkap fakta hukum yang terjadi.
"Kami harap Andi dituntut dan dihukum seringan mungkin karena yang bersangkutan sudah mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya saat dihubungi, Kamis (7/12).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana Andika menunjukkan kesiapannya? 'Saya siap. Sebagai wakil (ketua) tim pemenangan (Ganjar Pranowo) saya siap. Karena apa, saya sudah sering memberikan jawaban, apapun tugas saya siap,' kata dia, usai jadi pembicara di Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Bali, Selasa (12/9).
Dia juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan Andi sebagai Justice Collaborator. Pasalnya Andi telah memberikan informasi tentang proyek e-KTP dengan sangat rinci sehingga pihak-pihak yang berperan lebih dominan bisa terungkap lebih terang.
"Ya dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Andi sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam surat dakwaan, Andi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Kemdgari Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan, dan Ketua DPR Setya Novanto. Andi bersama keenam orang tersebut didakwa mengarahkan konsorsium PNRI agar menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya