Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum harap pengajuan JC Andi Narogong dikabulkan KPK

Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum harap pengajuan JC Andi Narogong dikabulkan KPK Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong bakal menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Andi didakwa korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Jelang tuntutan, kuasa hukum Andi, Samsul Huda berharap jaksa menuntut kliennya dengan hukuman seringan mungkin. Dia mengatakan, selama bersaksi di muka persidangan Andi telah bersedia mengungkap fakta hukum yang terjadi.

"Kami harap Andi dituntut dan dihukum seringan mungkin karena yang bersangkutan sudah mau mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya saat dihubungi, Kamis (7/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan Andi sebagai Justice Collaborator. Pasalnya Andi telah memberikan informasi tentang proyek e-KTP dengan sangat rinci sehingga pihak-pihak yang berperan lebih dominan bisa terungkap lebih terang.

"Ya dengan sikap kooperatifnya Andi kami harap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Andi sebelumnya didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Sejumlah nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.

Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Dalam surat dakwaan, Andi disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Kemdgari Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan, dan Ketua DPR Setya Novanto. Andi bersama keenam orang tersebut didakwa mengarahkan konsorsium PNRI agar menjadi pemenang lelang dalam proyek tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP