Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Sidang Vonis Ade Yasin, PPP Harap Hakim Adil Membebaskan jika Tak Bersalah

Jelang Sidang Vonis Ade Yasin, PPP Harap Hakim Adil Membebaskan jika Tak Bersalah Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Kasus suap yang menjerat eks Bupati Bogor Ade Yasin akan memasuki babak akhir. Ade Yasin menunggu sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9).

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengaku terus memantau setiap persidangan terkait kadernya tersebut. Dia berharap majelis hakim berani bersikap adil memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin jika terbukti tak bersalah.

"Kalau memang alat bukti fakta-fakta persidangannya tidak mendukung untuk dijatuhi vonis pidana penjara, ya harapan kami tentu majelis hakim bukan hanya punya keberanian, tapi mempunyai sifat adil untuk kemudian membebaskan," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Orang lain juga bertanya?

Meski demikian, Arsul menilai, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih sudah cukup objektif selama persidangan.

"Sejauh ini kami ikuti dalam persidangan majelis hakim cukup fair, memberikan kesempatan baik kepada tim jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, serta Bu Ade sendiri selaku terdakwa," ujar Arsul.

PPP siap menerima apapun yang menjadi putusan dari majelis hakim. Baik vonis bebas atau hukuman penjara bagi kadernya tersebut.

"Tentu kami berharap Bu Ade bisa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, saya kira itu harapan kami. Tetapi kami harus menghormati apapun yang diputuskan oleh majelis hakim," ujar Arsul.

Diketahui, Ade Yasin menitikan air mata ketika pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9). Ade merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap laporan keuangan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam pembacaan nota pembelaan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Ade berharap majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih untuk menegakkan keadilan terhadap dirinya.

Terlebih, 39 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan oleh Jaksa KPK dan dua saksi ahli, memberikan kesaksian bahwa Ade tidak terlibat dan tidak memberi instruksi kepada anak buahnya untuk menyuap BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ungkap Ade Yasin sambil menangis.

Ade meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Sebab, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" tuturnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Dia menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu AMIN Tak Khawatir Arsul Sani Ikut Adili Sengketa Pemilu di MK
Kubu AMIN Tak Khawatir Arsul Sani Ikut Adili Sengketa Pemilu di MK

AMIN yakin Arsul Sani objektif dan profesional di MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Hakim MK, Arsul Sani: Pendukung Prabowo dan Anies Saya Yakin Tak Kebeberatan
VIDEO: Jadi Hakim MK, Arsul Sani: Pendukung Prabowo dan Anies Saya Yakin Tak Kebeberatan

Terpilihnya Arsul ini berdasarkan persetujuan oleh seluruh fraksi di DPR untuk menggantikan Wahidudin Adams

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR

Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an
Cerita Arsul Sani Usai Terpilih Jadi Hakim di MK: Banyak Teman PPP ke-GR-an

Arsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP

Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?

Arsul sudah sejak lama berkomunikasi dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024: Arsul Sani Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Dilarang Adili Gugatan PSI
Sidang Sengketa Pileg 2024: Arsul Sani Tangani Perkara PPP, Anwar Usman Dilarang Adili Gugatan PSI

Sidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?
Arsul Sani Jadi Hakim MK, Gugatan PPP Bebas Konflik Kepentingan?

PPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PPP Soal Ganjar di Tayangan Azan: Orang Salat Masa Dianggap Politik Identitas
PPP Soal Ganjar di Tayangan Azan: Orang Salat Masa Dianggap Politik Identitas

Waketum PPP Arsul Sani angkat suara terkait Bacapres Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP
FOTO: Ekspresi Ketua KPU Kembali Hadapi Sidang Pelanggaran Kode Etik Pemilu di DKPP

Ketua KPU Hasyim Asy'ari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif parpol.

Baca Selengkapnya
PODCAST MERDEKA: Tugas Berat Mahkamah Konstitusi di Tahun Politik Pemilu 2024
PODCAST MERDEKA: Tugas Berat Mahkamah Konstitusi di Tahun Politik Pemilu 2024

Untuk menjaga marwah dan etika di MK, Arsul akan patuh pada aturan yang selama ini berlaku

Baca Selengkapnya