Jemput paksa Setnov, KPK dituding lakukan 'pemerkosaan' hukum
Merdeka.com - Penyidik KPK mendatangi rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam. Penyidik KPK hendak menjemput paksa Setnov untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, yang bersangkutan tak ada di rumah. Hingga kini Setnov menghilang dan tak ada yang tahu di mana keberadaannya. Semua nomor ponselnya juga tak dapat dihubungi.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menilai upaya penjemputan paksa dan penggeledahan itu adalah pelanggaran HAM oleh KPK dan bentuk pemerkosaan hukum.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
"Jadi supaya tahu mereka manggil tapi pura-pura dengan alasan penangkapan. Ini berarti pemerkosaan hukum, betul kan," kata dia, Kamis (16/11).
Fredrich memandang kliennya baru dipanggil sekali atas statusnya sebagai tersangka. Menurutnya KPK berbohong karena menyatakan telah memanggil Setnov selama tiga kali sejak memenangkan praperadilan akhir September lalu.
Surat pemanggilan dengan Sprindik Nomor 113 sebagai tersangka baru diterima tanggal 13 November. Sedianya dalam surat itu Setnov akan diperiksa hari ini, Kamis (16/11).
"113 itu Sprindik Pak Setnov ditetapkan sebagai tersangka lagi itu baru panggilan pertama. Kalau panggilan pertama secara hukum acara pidana, tidak diperkenankan dilakukan penangkapan, itu pelanggarannya di sana," jelasnya.
Dengan upaya pemanggilan paksa itu, dia menuding KPK hanya menonjolkan kekuasaan, bukan berdasarkan aturan hukum. Menurut dia, kliennya bisa dijemput paksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan tanpa ada alasan yang jelas dan sah.
"Kalau panggilan sekali kalau ada alasan yang layak, panggilan kedua, ketiga itu baru dipanggil dengan dijemput. Tetapi sekarang bukan panggilan dengan dijemput tetapi dengan surat perintah penangkapan. Hal ini segera akan saya ajukan praperadilan khususnya untuk penangkapan kemarin," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi para pengacara, Senin, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Selengkapnyaenggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Baca Selengkapnya"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam ini.
Baca SelengkapnyaHasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menegaskan, kliennya tidak akan kabur meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya