Jenderal Idham Aziz: Darurat Sipil Sejalan dengan Maklumat Kapolri
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mendukung pemberlakuan darurat sipil yang diwacanakan Presiden Joko Widodo sebagai langkah terakhir menghadapi virus corona. Idham mengatakan, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri yang sudah dikeluarkan lebih dahulu. Maklumat itu berisi larangan masyarakat melarang kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
"Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk diterapkannya darurat sipil dalam rangka menanggapi pandemi Covid-19, penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri," kata Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III melalui teleconference, Selasa (31/3).
Polri, kata Idham, akan bertindak sesuai dengan kebijakan penguasa darurat sipil selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa motto keren Polri? Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
-
Siapa yang menetapkan status siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
"Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa darurat sipil pusat selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata mantan Kapolda Metro ini.
Idham mengatakan, pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil kebijakan darurat sipil. Hal itu berdasarkan rapat terbatas kemarin dan hari ini.
"Namun sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin dan tadi sebelum kita RDP belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kami Polri mengikuti arahan kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Keputusan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).
Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi."Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaPesan Kapolda Riau untuk para polisi agar tidak bersikap 'sok-sokan'
Baca SelengkapnyaFadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca Selengkapnya