Jihad bareng KPK buat berantas korupsi di Indonesia
Merdeka.com - Pembuatan Pansus Hak Angket dilakukan DPR dianggap bakal memperlemah kinerja KPK ke depan. Kondisi ini membuat KPK banjir dukungan. Bahkan masyarakat diminta berjihad bersama lembaga antikorupsi tersebut untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
Komitmen itu diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Aqil Said Siradj. Dia memastikan para masyarakat NU telah bersatu untuk berperang melawan korupsi bersama KPK. Terutama melawan serangan dari berbagai pihak dalam tindak pidana korupsi.
"NU sudah ada kesepakatan dengan KPK untuk mengadakan jihad melawan korupsi. Kami memberikan dukungan moral pada KPK yang sedang terdesak, sedang banyak dikelitikin banyak dianggap tidak perlu atau kurang berfungsi," kata Said di Gedung KPK, Selasa kemarin.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
Dia menilai KPK sejauh ini masih diperlukan dalam upaya memberantas korupsi. Ini dikarenakan belum maksimalnya kinerja Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga menjadi alasan penting eksistensi KPK masih perlu dipertahankan.
Dukungan juga hadir dari para guru besar universitas seluruh Indonesia mengatasnamakan Guru Besar Antikorupsi. Mereka bahkan telah menemui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Adapun guru besar tergabung, di antaranya Riris Sarumpaet dari Universitas Indonesia, Mayling Oey dari Universitas Indonesia, Asep Saefudin dari Institut Pertanian Bogor, dan Sulistiono dari Institut Pertanian Bogor.
Menurut Asep Saefudin, Guru Besar Antikorupsi menolak upaya pelemahan terhadap KPK melalui hak angket. KPK masih diperlukan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
"Kalau ada upaya-upaya untuk pelemahan KPK ya kami sebagai forum pendidik tentunya sangat tidak setuju. Karena apa? Korupsi ini kan penyakit kronis yang harus distop (dihentikan)," tegas Asep sebelum beraudiensi.
Asep menyayangkan sikap DPR yang masih melayangkan hak angket KPK. Jika hak angket ini tidak segera dihentikan, maka diyakini akan mencederai lembaga antirasuah tersebut.
"Yang kita pahami bahwa hak angket itu selain cacat kelembagaan, cacat prosedur dan juga cacat metodologi. Sehingga kalau diteruskan akan ada cacat hasil. Nah kalau sudah jelas cacat hasil, sebaiknya dari sekarang pun tidak perlu dilanjutkan," ujarnya.
Meski begitu, KPK juga tetap mendapat kritik. Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra diundang Pansus Hak Angket KPK ke DPR. Yusril dibutuhkan untuk memberikan masukan dari aspek kelembagaan mengenai kedudukan KPK dalam struktur Ketatanegaraan RI.
Dalam pandangannya, lembaga antikorupsi itu dibentuk dari undang-undang (UU). Sehingga perlu dievaluasi sejauh mana KPK telah menjalankan aturan. Untuk itu DPR bisa memberi angket untuk mengetahui sejauh mana KPK menjalankan tugasnya.
"Kalau kita ketahui KPK dibentuk dengan UU sampai sejauh mana UU KPK itu telah dilaksanakan dalam ,praktik kalau DPR merasa perlu untuk melakukan angket, ya DPR bisa melakukan itu," ujar Yusril di Gedung KK-I DPR, Senayan, Senin pekan ini.
Dia menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan ke pengadilan jika tak menerima dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
"Saya sudah lama menyarankan itu ke KPK, kalau mereka tidak dapat menerima keputusan DPR untuk membentuk Pansus Angket yang menyelidiki KPK ini, mereka bisa melakukan perlawanan secara hukum, sebab ini merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang masih merajalela sudah mencoreng nama Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada SPI 2022 Kemenag meraih skor 74,20 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari skor sebelumnya di tahun 2021 yakni 80.10.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca Selengkapnya