Jimly: HTI sudah bubar enggak punya legal standing ajukan gugatan ke MK
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengancam akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) disahkan menjadi undang-undang. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru bicara HTI, Ismail Yusanto pada Rabu (25/10).
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan HTI tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan judicial review UU ke MK.
"Dia kan sudah bubar, sudah enggak punya legal standing," tegas Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/10).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Meski demikian, Jimly menilai gugatan judicial review UU Ormas bisa saja dilakukan ormas lain selain HTI. Seperti apa proses gugatan dan hasilnya akan diserahkan sepenuhnya kepada MK.
"Kita tunggu saja apa putusan MK-nya," ujar dia.
Mantan Ketua MK ini menambahkan, sebaiknya sejumlah pihak menghormati keputusan DPR yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU. UU Ormas dipandang sejalan dengan konstitusi yang berdiri tegak di negeri ini.
"Sampai sekarang ini masih sah dan konstitusional. Dan sebentar lagi presiden mengesahkan," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR RI tak mempelebar penggunaan hak angket menjadi pemakzulan Presiden.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK yang sempat menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK pada Jumat (10/11) siang.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca Selengkapnya