JK: Tidak ada penghapusan kolom agama di KTP
Merdeka.com - Wakil Presiden, Jusuf Kalla membantah rencana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). JK menjelaskan, kolom agama tetap ada, namun tidak harus diisi dengan mencantumkan salah salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.
"Kan tidak ada penghapusan. Yang ada tidak diisi kalau tidak memeluk 6 agama itu. Mau diisi apa coba," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2014).
JK mengatakan warga yang tidak menganut salah satu dari enam agama di Indonesia boleh mengosongkan kolom agama di KTP.
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
-
Apa agama Jenderal Andika Perkasa? Sebelum menikah, Andika Perkasa merupakan seorang yang beragama Katolik. Namun ia memutuskan untuk memeluk Islam seperti Istrinya.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa yang bisa daftar KUA? Bagi pasangan yang ingin menikah, perlu melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA) guna pencatatan administratif.
-
Siapa yang bisa daftar Kompolnas? Seluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner pengawas Korps Bhayangkara.
-
Siapa yang boleh tidak shalat Jumat? Menurut madzhab Syafi'i, diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah untuk merawat orang sakit yang dekat, baik yang tidak memiliki orang yang merawatnya, maupun yang memiliki orang yang merawatnya, tetapi orang sakit merasa nyaman dengannya sehingga akan merasa sakit jika ditinggal.'
"Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja atau agama apa kepercayaan," lanjut JK.
JK menegaskan, agama merupakan hak setiap warga negara yang sifatnya personal. Oleh sebab itu, negara tidak bisa memaksa warganya memeluk salah satu di antara enam agama di Indonesia.
"Orang tidak mau mengisi kolom agama karena bukan Islam, masak mau dipaksa," tegas JK.
JK juga menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap seseorang yang tidak mengisi kolom agama di KTP-nya. "Karena di statistik cuma 6 yang ada. Kan di KTP itu ada statistiknya. Berapa yang Islam. Kalau tidak ada gimana," tutup JK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca Selengkapnya"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.
Baca Selengkapnyapenonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Selengkapnya