Jokowi belum terima surat permohonan grasi dan tahanan rumah Ba'asyir
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat permohonan grasi atau pengurangan hukuman dari terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Oleh karena itu, dia belum bersedia untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
"Sekali lagi yang pertama urusan grasi sampai saat ini saya belum menerima suratnya," ungkapnya usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (2/3).
Selain permohonan grasi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga belum menerima surat permohonan tahanan rumah dari Abu Bakar Ba'asyir.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa tanggapan Gibran terkait usulan Jokowi sebagai pemimpin koalisi? 'Nggak ada, belum ada pembicaraan seperti itu.' Wali Kota Solo yang juga anak pertama Presiden Jokowi itu mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena memang belum ada pembicaraan terkait usulan itu.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara. Terbaru melalui akun Instagram pribadinya Vino membagikan pengalamannya saat minta tanda tangan Presiden Joko Widodo di atas lukisan anaknya.
-
Bagaimana Gibran merespon pertanyaan mengenai usulan Jokowi? 'Saya belum bisa menanggapi,' kata Gibran berkilah. Demikian juga saat ditanyakan apakah isu tersebut sekadar usulan atau hanya wacana, Gibran meminta awak media untuk bertanya kepada yang mengusulkan.'Silakan bertanya pada yang mengusulkan ya. Makasih,' tutup dia.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
"Mengenai tahanan rumah pun sampai saat ini saya belum menerima surat permohonannya. Jadi saya tidak bisa berbicara mengenai itu," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengisyaratkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan kelonggaran kepada Abu Bakar Ba'asyir melalui keputusan tahanan rumah. Menurut Ryamizard, Jokowi merasa prihatin dengan kondisi Abu Bakar Ba'asyir.
"Karena Abu Bakar Ba'asyir kan sudah tua, sakit-sakitan, kaki bengkak-bengkak. Kalau ada apa-apa di tahanan kan, apa kata dunia," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga mengusulkan agar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun, Ma'ruf tak ingin memaksa. Dia menyerahkan kepada Kepala Negara untuk mengambil keputusan apakah memberikan grasi atau sebaliknya.
"Diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah presiden," kata Maruf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Perlu diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan pada 2011 lalu.
Abu Bakar Ba'asyir dianggap terbukti melakukan aksi teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Dia juga terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin yang sempat dibahas di dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Sisa masa tahanan yang harus dilewatinya kurang lebih delapan tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca SelengkapnyaGibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi dihadirkan di MK
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan penyusunan kabinet adalah hak prerogatif presiden.
Baca Selengkapnya