Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Penanganan Fakir Miskin & Badan Pendidikan, Penyuluhan Kemensos Dihapus

Dirjen Penanganan Fakir Miskin & Badan Pendidikan, Penyuluhan Kemensos Dihapus Presiden Jokowi di Muktamar NU: Nantinya Pengajian Bisa Dilakukan di Metaverse. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut terdapat posisi yang dihapus yaitu Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 46/2015 susunan organisasi Kementerian tSosial pada pasal 4 terdiri dari :

a. Sekretariat Jenderal;

Orang lain juga bertanya?

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial;

h. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

i. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

j. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Tetapi dalam Perpes yang baru, tertulis Jokowi menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan, penelitian dan penyuluhan sosial.

Susunan Organisasi Kemensos yang baru dalam pasal 6 :

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan

Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. Inspektorat Jenderal;

f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;

g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

"Pada saat Perpres mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kemensos tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan Presiden ini," dalam pasal 39.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pada pasal 40.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masih Ada Bansos dkk di 2025, Anggaran Disiapkan Rp504,7 Triliun
Masih Ada Bansos dkk di 2025, Anggaran Disiapkan Rp504,7 Triliun

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan yang dilakukan dengan lebih tepat sasaran, efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pamer Gelontorkan Bansos Rp443 T: Kalau Ibu-ibu Muslimat NU Sudah Sejahtera
Jokowi Pamer Gelontorkan Bansos Rp443 T: Kalau Ibu-ibu Muslimat NU Sudah Sejahtera

"Bukan semuanya diberikan 228 juta, kalau ibu-ibu Muslimat NU kan sudah sejahtera," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Kemensos Tak Lagi Beri Bansos Berbentuk Barang ke Warga Miskin
Terungkap, Alasan Kemensos Tak Lagi Beri Bansos Berbentuk Barang ke Warga Miskin

Sekjen Kemensos Robben Rico mengatakan, cara sudah dilakukan sejak Januari 2021.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin: Hanya Orang Miskin Pantas Dapat Bansos, Bukan Pelaku Judi Online
Wapres Ma'ruf Amin: Hanya Orang Miskin Pantas Dapat Bansos, Bukan Pelaku Judi Online

Ma'ruf Amin menegaskan bansos itu diperuntukkan untuk warga miskin yang terus diperbarui datanya setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun
Dana Bansos Habiskan Anggaran Negara Rp55,5 Triliun

Kementerian Sosial paling besar distribusi anggaran Bansos.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Presiden Jokowi Perintahkan Empat Menterinya Blak-blakan Fakta Bansos di MK
VIDEO: Tegas Presiden Jokowi Perintahkan Empat Menterinya Blak-blakan Fakta Bansos di MK

Jokowi mengungkapkan, telah memerintahkan menterinya untuk membuka semua fakta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Senang Angka Stunting RI Menurun Jadi 21,6 Persen
Jokowi Senang Angka Stunting RI Menurun Jadi 21,6 Persen

Indonesia berhasil menurunkan angka stunting menjadi 21,6 persen dan menaikan Indeks Pembangunan Gender menjadi 76,5 di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Ucap Sumpah Jabatan: Akan Menjunjung Tinggi Etika
Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Ucap Sumpah Jabatan: Akan Menjunjung Tinggi Etika

Presiden Jokowi melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial.

Baca Selengkapnya