Jokowi segera kirim amanat presiden soal revisi UU Pilkada ke DPR
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo segera mengirimkan amanat presiden (ampres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini berdasarkan evaluasi Pilkada serentak 2015 lalu.
"Sehari dua hari ini presiden akan kirimkan ampres ke DPR terkait revisi UU Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3).
Tjahjo menuturkan, sekitar 269 yang menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 tercatat berjalan lancar tanpa kendala. Mengenai anggaran, Mantan Sekjen PDIP ini menegaskan semua tercukupi.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Walau ada beberapa kasus seperti dibakarnya gedung KPU dan Pemda di Kalteng terus diproses dengan baik," tegasnya.
Dia melanjutkan, seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Selain itu, dalam revisi UU Pilkada akan direkomendasikan bagi anggota PNS, TNI dan pejabat negara tetap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya jika maju dalam pertarungan Pilkada serentak.
Hal ini mengantisipasi penyalahgunaan wewenang untuk mempropagandakan hal-hal yang tidak dibenarkan dalam Pilkada. "Kalau tidak akan bisa menggunakan kewenangan tanda kutip," sambungnya.
Terkait anggaran, pemerintah merekomendasikan agar Undang-undang membebankan kepada calon kepala daerah. Dalam hal ini anggaran pembuatan spanduk, pamflet dan sejenisnya.
"Nanti akan dibebankan kepada calonnya," tandasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca Selengkapnya