Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Desember 2021.
Adapun Perpres ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1), sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (25/12).
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Purworejo? 'Kalau dulu yang namanya terminal bus image-nya itu preman, kini sudah harus hilang karena terminal bus adalah tempat pelayanan yang juga memberi dukungan pada peningkatan ekonomi dengan keterlibatan UMKM di dalamnya,' Selain Terminal Purworejo, tiga terminal lain yang diresmikan adalah Terminal Mendolo di Kabupaten Wonosobo, Terminal Purboyo di Kota Madiun, dan Terminal Patria di Kota Blitar.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat tentang isu, kebijakan, dan sasaran PPDT. Kemudian, strategi PPDT, program kegiatan strategis PPDT, dan strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
"Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan," dikutip dari lampiran Perpres.
Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 bertujuan mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Lalu, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.
Selain itu, Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 bertujuan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Terakhir, untuk menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III Stranas, meliputi integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Sementara itu, program dan kegiatan strategis PPDT tertuang dalam BAB IV, meliputi: program-kegiatan strategis kementerian/lembaga mendukung PPDT serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah, mulai dari Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas-PDDT dikoordinasikan oleh Menteri PDT.
"Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas Pasal 3 ayat (2) Perpres 105 Tahun 2021.
Kepala Daerah Menetapkan Strada-PPDT
Selanjutnya, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT.
Sementara itu, bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.
Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Hasilnya harus dilaporkan kepada Presiden.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan," bunyi Pasal 6 ayat (1).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri," jelas Pasal 6 ayat (3).
Daftar Daerah Tertinggal
Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-2024:
A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)
Provinsi Papua Barat1. Kabupaten Teluk Wondama2. Kabupaten Teluk Bintuni3. Kabupaten Sorong Selatan4. Kabupaten Sorong5. Kabupaten Tambrauw6. Kabupaten Maybrat7. Kabupaten Manokwari Selatan8. Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua9. Kabupaten Jayawijaya10. Kabupaten Nabire11. Kabupaten Paniai12. Kabupaten Puncak Jaya13. Kabupaten Boven Digoel14. Kabupaten Mappi15. Kabupaten Asmat16. Kabupaten Yahukimo17. Kabupaten Pegunungan Bintang18. Kabupaten Tolikara19. Kabupaten Keerom20. Kabupaten Waropen21. Kabupaten Supiori22. Kabupaten Mamberamo Raya23. Kabupaten Nduga24. Kabupaten Lanny Jaya25. Kabupaten Mamberamo Tengah26. Kabupaten Yalimo27. Kabupaten Puncak28. Kabupaten Dogiyai29. Kabupaten Intan Jaya30. Kabupaten Deiyai
B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)
Provinsi Maluku1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar2. Kabupaten Kepulauan Aru3. Kabupaten Seram Bagian Barat4. Kabupaten Seram Bagian Timur5. Kabupaten Maluku Barat Daya6. Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku Utara7. Kabupaten Kepulauan Sula8. Kabupaten Pulau Taliabu
C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)
Provinsi Nusa Tenggara Barat1. Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur2. Kabupaten Sumba Barat3. Kabupaten Sumba Timur4. Kabupaten Kupang5. Kabupaten Timor Tengah Selatan6. Kabupaten Belu7. Kabupaten Alor8. Kabupaten Lembata9. Kabupaten Rote Ndao10. Kabupaten Sumba Tengah11. Kabupaten Sumba Barat Daya12. Kabupaten Manggarai Timur13. Kabupaten Sabu Raijua14. Kabupaten Malaka
D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)
Provinsi Sulawesi Tengah1. Kabupaten Donggala2. Kabupaten Tojo Una-una3. Kabupaten Sigi
E. Wilayah Sumatera (Sebanyak 7 Kabupaten)
Provinsi Sumatera Utara1. Kabupaten Nias2. Kabupaten Nias Selatan3. Kabupaten Nias Utara4. Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatera Barat5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan6. Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung7. Kabupaten Pesisir Barat
Reporter: Lizsa Egeham/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara besar sehingga pemerataan pembangunan tak boleh fokus di Pulau Jawa saja.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo bersama Kementerian ATR/BPN menyerahkan 10.323 sertipikat tanah program Redistribusi Tanah untuk rakyat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Baca Selengkapnya"Tuntaskan agenda pembangunan yang belum selesai," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaSelain bagi-bagi bantuan pangan, Jokowi akan meninjau dan meresmikan infrastruktur di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya"Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di Tanah Air. Yang nyelesaikan biar Presiden baru. Kurang sitik, kurang dikit nggih," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaDiharapkan konektivitas dan aksesibilitas di Sulawesi Utara akan makin baik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaJokowi mendukung penuh keberlanjutan pembangunan Indonesia dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSatu dekade ini dianggap jadi dekade dengan indeks pembangunan infrastruktur dan kemajuan investasi terbaik sepanjang sejarah Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada Prabowo
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI dan Polri mendukung transisi pemerintahan ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Baca Selengkapnya