Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Inpres ini di keluarkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022.
Terbitnya Inpres ini dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari salinan yang dilihat pada Kamis (31/3), Inpres itu ditujukan kepada:
-
Kenapa Presiden Jokowi mengutamakan produk dalam negeri? Menurut Hendi, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda mengutamakan Produk Dalam Negeri yakni sebesar 95 persen. Selain itu belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda sebanyak 40 persen wajib untuk mengutamakan UMKK.
-
Bagaimana Gerbang Pronas mendorong penggunaan produk nasional? Jadi, agar lebih konstruktif dan produktif, spirit dan inisiatif tersebut harusnya diarahkan untuk mendorong hadirnya produk nasional mendunia.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Apa manfaat produk lokal bagi budaya Indonesia? Meningkatnya kecintaan masyarakat terhadap produk lokal, tidak hanya sekadar mencerminkan perubahan pola konsumsi, tetapi juga menjadi bukti nyata, semakin kuatnya komitmen dalam melestarikan dan menghargai warisan budaya Indonesia.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Staf Kepresidenan
4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
5. Jaksa Agung Republik Indonesia
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Para Gubernur
10. Para Bupati/Wali Kota
Pada bagian Pertama ada 16 poin, berikut Instruksinya:
Pertama:
1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri diKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp.400.000.000.000.000 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.00O (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik.
7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.
8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen
9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.
10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pad
11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.
12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun2023.
14. Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industriglobal.
15. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sedangkan, pada bagian Kedua Inpres ini ditujukan langsung secara spesifik kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga.
Bagian Ketiga berbunyi: pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaanproduk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyrrkseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN dan APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat: melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendi sendiri menekankan pentingnya partisipasi wanita dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGerakan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan domestik dan menjaga agar devisa tetap berada di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.
Baca SelengkapnyaMasing-masing sektor industri dalam negeri harus bisa memetakan produk-produk yang memiliki potensi tumbuh di atas 8 persen.
Baca SelengkapnyaPrioritas penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto, mengaku ingin meningkatkan industri manufaktur dalam negeri.
Baca SelengkapnyaJokowi menyinggung serapan anggaran pembelian produk dalam negeri untuk pemerintah kabupaten dan kota masih kecil
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.
Baca SelengkapnyaDia meminta hilirisasi industri dengan menghentikan ekspor bahan mentah tetap dilanjutkan meski Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa, WTO, hingga IMF.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada 19 negara sedang melakukan pembatasan atau restriksi perdagangan karena perang konvensional dan perang dagang.
Baca SelengkapnyaJokowi menginginkan kesuksesan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terulang di proyek pembangunan IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya