Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri

Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Inpres ini di keluarkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022.

Terbitnya Inpres ini dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari salinan yang dilihat pada Kamis (31/3), Inpres itu ditujukan kepada:

Orang lain juga bertanya?

1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju

2. Sekretaris Kabinet

3. Kepala Staf Kepresidenan

4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian

5. Jaksa Agung Republik Indonesia

6. Panglima Tentara Nasional Indonesia

7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara

9. Para Gubernur

10. Para Bupati/Wali Kota

Pada bagian Pertama ada 16 poin, berikut Instruksinya:

Pertama:

1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

2. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri diKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

3. Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

4. Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp.400.000.000.000.000 (empat ratus triliun rupiah) untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

5. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

6. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1.000.00O (satu juta) produk tayang dalam Katalog Elektronik.

7. Menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% (lima persen) bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

8. Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen

9. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal.

10. Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pad

11. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

12. Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

13. Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun2023.

14. Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industriglobal.

15. Memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sedangkan, pada bagian Kedua Inpres ini ditujukan langsung secara spesifik kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga.

Bagian Ketiga berbunyi: pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaanproduk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyrrkseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN dan APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat: melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hendi Harap IWAPI Jawa Tengah Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah
Hendi Harap IWAPI Jawa Tengah Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah

Hendi sendiri menekankan pentingnya partisipasi wanita dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tahan Devisa Tak Kabur ke Luar Negeri, Pengusaha Ritel Inisiasi Gerakan Belanja di Indonesia Aja
Tahan Devisa Tak Kabur ke Luar Negeri, Pengusaha Ritel Inisiasi Gerakan Belanja di Indonesia Aja

Gerakan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan domestik dan menjaga agar devisa tetap berada di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Kisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam

Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.

Baca Selengkapnya
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha
Sejahterakan UMKK, LKPP Siapkan Katalog Elektronik untuk Para Pelaku Usaha

Kepala LKPP menganalogikan lembaganya tak hanya sekadar memberi kail dan pancing, tapi juga siapkan kolam.

Baca Selengkapnya
Demi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen, Kemenperin Bakal Ambil Strategi Begini
Demi Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8 Persen, Kemenperin Bakal Ambil Strategi Begini

Masing-masing sektor industri dalam negeri harus bisa memetakan produk-produk yang memiliki potensi tumbuh di atas 8 persen.

Baca Selengkapnya
Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri
Yasonna Laoly: Pemerintah Komitmen Dukung Produk Dalam Negeri

Prioritas penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional

Baca Selengkapnya
Cita-Cita Prabowo: Produksi Massal Mobil Jeep Maung dan Jam Tangan Buatan Indonesia
Cita-Cita Prabowo: Produksi Massal Mobil Jeep Maung dan Jam Tangan Buatan Indonesia

Prabowo Subianto, mengaku ingin meningkatkan industri manufaktur dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Singgung Serapan Anggaran Produk Dalam Negeri Masih Kecil: Kabupaten dan Kota Hanya 41%
Jokowi Singgung Serapan Anggaran Produk Dalam Negeri Masih Kecil: Kabupaten dan Kota Hanya 41%

Jokowi menyinggung serapan anggaran pembelian produk dalam negeri untuk pemerintah kabupaten dan kota masih kecil

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional
Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional.

Baca Selengkapnya
Pesan Jokowi ke Presiden Selanjutnya: Jangan Hentikan Hilirisasi, Rugi Besar Kita
Pesan Jokowi ke Presiden Selanjutnya: Jangan Hentikan Hilirisasi, Rugi Besar Kita

Dia meminta hilirisasi industri dengan menghentikan ekspor bahan mentah tetap dilanjutkan meski Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa, WTO, hingga IMF.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Sekarang Era Digital, Pemasaran Produk Jangan Konvensional
Jokowi: Sekarang Era Digital, Pemasaran Produk Jangan Konvensional

Saat ini ada 19 negara sedang melakukan pembatasan atau restriksi perdagangan karena perang konvensional dan perang dagang.

Baca Selengkapnya
Proyek Kereta Cepat Dianggap Sukses, Jokowi Ingin Ulang Kerja Sama Indonesia-China di Proyek IKN Nusantara
Proyek Kereta Cepat Dianggap Sukses, Jokowi Ingin Ulang Kerja Sama Indonesia-China di Proyek IKN Nusantara

Jokowi menginginkan kesuksesan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terulang di proyek pembangunan IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya