JPU Dakwa Munarman UU Terorisme, Hadiri Pembaiatan ISIS di Makassar
Merdeka.com - Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat bacakan dakwaan.
-
Dimana pertemuan berlangsung? Kunjungan ini diterimanya di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Senin (22/4) kemarin.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Apa tujuan utama Wamentan dalam pertemuan ini? 'Saat ini terdapat sekitar 200 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang melaksanakan kegiatan operasi hulu migas di Indonesia, oleh karena itu dipandang perlu untuk diberikan pemahaman dan pengertian terkait LP2B agar tak mengganggu produksi pangan kita,' katanya.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Di mana hajatan itu diadakan? Di desa itu, terdapat sebuah rumah yang lokasinya terpencil di puncak bukit. Pada hari itu, pemilik rumah sedang mengadakan acara hajatan mantu.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Adapun jaksa menyebut cara-cara Munarman dalam mengajak orang-orang dengan cara, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
"Maka pada saat itu banyak penduduk masyarakat muslim di dunia memberikan dukungan dengan cara berbaiat atau sumpah setia, atau berangkat ke Suriah mendukung ISIS di Suriah, atau mendukung pemahaman ideologi ISIS di daerah masing-masing," katanya.
Memakai propaganda ISIS dengan memakai gambaran situasi akhir zaman kemunculan negara berdasarkan Syariat Islam atau disebut khilafah. Hal tersebut telah menarik dukungan masyarakat hingga ciptakan peperangan
"Membentuk negara Syariat Islam berdasarkan Syariat Islam sehingga pemerintah yang tidak berdasarkan Syariat Islam. Patut di perangi," katanya.
Termasuk, Jaksa juga menyebut Munarman turut melakukan propaganda ISIS untuk mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok. Hingga terselenggaranya acara pembaitan di gedung UIN Ciputat Tanggerang Selatan (Tangsel), 6 Juli 2015
"Melalui, forum aksi solidaritas islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS. Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia," katanya.
"Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," tambahnya.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap sebanyak tujuh orang terduga pelaku teroris yang mencoba melakukan aksi provokasi selama kedatangan Paus Fransiskus
Baca SelengkapnyaBerencana akan beroperasi untuk menggagalkan Pemilu 2024 yang akan datang.
Baca SelengkapnyaJamaah Islamiyah Umumkan Bubarkan Diri, Akan Patuh Pada NKRI
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaHeboh acara 'Metamorfoshow' yang diduga digelar oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaApabila suatu organisasi telah dilarang oleh Pemerintah seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi juga dilarang.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Tarakan, Bustan secara resmi membuka acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaCak Imin pun meminta kepada seluruh kader agar menjadi kader NU yang tidak pengecut.
Baca SelengkapnyaBustan menegaskan perlu adanya kolaborasi dan sinergisitas semua pihak, untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme.
Baca Selengkapnya