JPU Sebut Uang Fee Proyek Dipakai Istri Bupati Nonaktif Muara Enim Maju Nyaleg
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang perdana perkara dugaan gratifikasi pembangunan jalan dengan terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Pasal 12 huruf B junto Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Tahun 200 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Magnaz mengungkapkan, Juarsah didakwa telah menerima aliran dana fee 16 proyek pembangunan jalan di Muara Enim sebesar Rp 3 miliar namun baru diterima Rp 2,5 miliar yang diberikan secara bertahap dan berlanjut. Fee itu diberikan oleh dua orang berbeda, yakni terpidana Robby Okta Fahlevi selaku Direktur PT Enra Sari, kontraktor yang memegang 16 proyek jalan dan saksi Syarifuddin alias Iwan Rotari.
"Uang tersebut diterima melalui mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim yakni terpidana A Elfin MZ Muchtar," ungkap Rikhi saat membacakan dakwaan di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (8/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa Gubernur Sumatera pertama? PPKI pun menunjuk Teuku Muhammad Hasan, putra asal Sigli ini ditetapkan menjadi gubernur untuk memimpin wilayah Provinsi Sumatera yang ber-ibukota di Medan.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
Dia merincikan, fee pertama diterima terdakwa sebesar Rp 1 miliar di kediamannya atas perintah terpidana Ahmad Yani kepada terpidana Elfin MZ Muchtar pada 7 Januari 2019. JPU menduga uang tersebut diberikan terdakwa kepada istrinya, Nurhilyah, yang maju sebagai anggota legislatif.
"Yani menyebutkan, Pak Wabup (terdakwa Juarsah) lah buntu, tolong kau carikan Fin. Atas perintah Yani, Elfin menemui Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri terdakwa, Nurhilyah, yang digunakan dalam proses mengikuti pemilihan legislatif," kata dia.
Kemudian, terdakwa kembali menerima uang fee sebesar Rp300 juta pada Februari 2019 dan Rp200 juta pada April 2019 oleh terpidana Elfin MZ Muchtar. Tiga bulan berikutnya, terdakwa menerima fee kembali sebesar Rp1 miliar dari Elfin.
"Uang itu patut diduga karena kekuasaan dan wewenang terdakwa sebagai kepala daerah sebagaimana janji dari kontraktor Robby Okta Fahlevi yang memberikan fee proyek sebanyak 15 persen," kata dia.
Selain itu, terdakwa juga mendapatkan Iphone XS dari saksi Iwan Ratori atas perintah Elfin MZ Muchtar. Ponsel itu merupakan permintaan langsung dari terdakwa Juarsah.
"Terdakwa meminta dibelikan dan Elfin MZ Muchtar menyerahkannya di rumah dinas," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Daud Dahlan mengaku akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU karena menilai tidak mendasar. Dia juga akan mengirimkan surat kepada majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendi terkait permintaan pemindahan terdakwa dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.
"Kami kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa. Kami juga minta sidang digelar secara offline agar lebih berkualitas," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaModusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaTessa juga menyebut pada pemeriksaan terkait dengan kasus TPPU Kasuba, semestinya ada sembilan orang yang bakal dicecar KPK.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaBerbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait pada Kamis 30 November 2023.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Syarif jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya