JPU tolak anggapan kubu Jessica bukti kasus Mirna tak kuat
Merdeka.com - Sidang kematian Wayan Mirna Salihin masih terus berjalan. Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan untuk membuktikan apakah Mirna telah diracun sianida atau tidak oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Namun hingga kini, kubu Jessica menilai belum ada bukti kuat bahwa wanita berambut panjang itulah yang telah membunuh Mirna. Seperti yang dikatakan ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, yang bersaksi kemarin.
"Kekurangan bukti itu kan karena dia (Gatot) hanya melihat dari visum saja, yang dimaksudkan adalah autopsi, tapi ini kan tidak dilakukan," kata JPU Ardhito Muwardi, membantah tudingan Gatot selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9) dini hari.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ardhito menyebut saksi ahli Gatot hanya melihat kasus ini secara parsial. Apalagi ahli yang dihadirkan kubu Jessica ini terkesan menyingkirkan pertimbangan lain seperti hasil analisis toksikologi.
"Dia melihat hanya parsial. Memang autopsi vital, tapi ada keberatan keluarga bukan berarti tidak bisa disimpulkan. Dia tidak mau pertimbangan hasil toksikologi," jelas Ardhito.
GatotTak hanya itu, terkait solusi yang coba disampaikan Gatot saat keluarga menolak autopsi dan tidak dilakukan, Ardhito mengaku tak tau menahu. Bahkan. Dia mengaku belum mengetahui virtual autopsi yang dimaksud Gatot.
"Virtual otopsi, CT Scan dari RS Abdi Waluyo. Tapi kalau yang di RS Polri saya tidak tahu fasilitasnya kaya gimana," ujar Ardhito.
Dia juga membantah JPU yang dianggap memberikan pertanyaan berputar-putar kepada ahli. Justru, kata dia, kubu Jessica juga melakukan hal serupa.
"Kita juga beranggapan seperti itu, boleh ndak? Kalau penasehat hukum juga muter-muter," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca Selengkapnya