Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

JPU Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet Sidang Ratna Sarumpet. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Payaman menyatakan menolak nota keberatan pengacara terdakwa seluruhnya. Ia berpendapat, materi eksepsi melampaui batas ruang lingkup eksepsi atau dengan kata lain telah masuk ke dalam pokok materi perkara.

Karenanya, Payaman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sela.

"Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum register perkara Nomor: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah. Dan menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," pinta Jaksa.

Sebelumnya, salah satu materi eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet, yakni tentang dakwaan JPU. Ia menilai JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP.

Dalam tanggapan, JPU justru balik bertanya.

"Apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau pengacara terdakwa yang tidak cermat memahami dakwaan," ucap Payaman.

Ia mengatakan, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Untuk itu kami meminta Majelis hakim menolak materi eksepsi terdakwa," ujar dia.

Persoalan lain yang ditanggapi JPU terkait dakwaan yang dianggap keliru oleh pengacara.

Saat itu, pengacara pasal menyatakan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran. Sementara, pengacara mengatakan, keonaran tidak pernah terjadi.

Menjawab hal itu, Jaksa pun berpandangan, terlalu dini menyatakan perbuatan terdakwa tidak menimbulkan keonaran. Dia kembali bertanya.

"Apakah alasan-alasan yang dibangun masih dalam ruang lingkup keberatan terhadap dakwaan atau justru bentuk penggiringan opini yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung," katanya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut

Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya