JPU Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Payaman menyatakan menolak nota keberatan pengacara terdakwa seluruhnya. Ia berpendapat, materi eksepsi melampaui batas ruang lingkup eksepsi atau dengan kata lain telah masuk ke dalam pokok materi perkara.
Karenanya, Payaman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sela.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum register perkara Nomor: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah. Dan menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," pinta Jaksa.
Sebelumnya, salah satu materi eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet, yakni tentang dakwaan JPU. Ia menilai JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP.
Dalam tanggapan, JPU justru balik bertanya.
"Apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau pengacara terdakwa yang tidak cermat memahami dakwaan," ucap Payaman.
Ia mengatakan, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk itu kami meminta Majelis hakim menolak materi eksepsi terdakwa," ujar dia.
Persoalan lain yang ditanggapi JPU terkait dakwaan yang dianggap keliru oleh pengacara.
Saat itu, pengacara pasal menyatakan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran. Sementara, pengacara mengatakan, keonaran tidak pernah terjadi.
Menjawab hal itu, Jaksa pun berpandangan, terlalu dini menyatakan perbuatan terdakwa tidak menimbulkan keonaran. Dia kembali bertanya.
"Apakah alasan-alasan yang dibangun masih dalam ruang lingkup keberatan terhadap dakwaan atau justru bentuk penggiringan opini yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya