JPU yakin Jessica penuang sianida ke dalam kopi Mirna, ini alasannya
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berkeyakinan terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan sianida. Meski saat kejadian, ditemukan dua terduga pelaku yang juga berpotensi mencampurkan racun ke dalam kopi.
Kedua orang yang dimaksud itu antara lain barista Kafe Olivier Rangga Dwi Saputro dan pelayan kafe Agus Triyono. Akan tetapi, kedua nama itu dikesampingkan, karena berdasarkan keterangan ahli IT, Jessica paling berpeluang menuangkan zat beracun itu.
"Hasil pengamatan rekaman CCTV pergerakan Rangga tidak ada aktivitas lain dalam meracik vietnam sehingga tidak terbukti memasukkan racun sianida yang diracik olehnya," kata Melani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Melani menjelaskan, Agus tidak menunjukkan gerakan lain yang memungkinkan menuangkan racun sianida. Pasalnya dalam rekaman CCTV, Agus hanya terlihat mengantar kopi pesanan ke meja nomor 54 tempat Jessica berada.
"Agus sebagai runner yang dianalisa ahli dapat dibuktikan tidak ada aktivitas atau gerakan lain dalam menyajikan es vietnam ke meja 54," ucap Melani.
Berbeda dengan Jessica yang pemesan kopi untuk Mirna berpotensi kuat untuk memberikan racun NaCN ke dalam kopi Mirna. Terlebih, hampir satu jam Jessica bersama dengan kopi itu di mejanya.
"Bahwa Jessica selaku pemesan, hasil rekaman CCTV selama 16.00-16.45 WIB terlihat menguasai vietnam di meja nomor 54. Terdakwa selaku pemesan telah menentukan kadar sianida di dalam minuman es kopi dengan dosis mematikan," terang Melani.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Film dokumenter tersebut dipastikan segera tayang pada September 2023.
Baca SelengkapnyaFilm dokumenter kasus Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini
Baca SelengkapnyaPotret terbaru Jessica Kumala Wongso di penjara mencuri perhatian. Dia nampak sedang merajut.
Baca SelengkapnyaTagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.
Baca SelengkapnyaKasus kopi sianida kembali viral dan jadi perbincangan, warganet ikut soroti Irjen Krishna Murti.
Baca SelengkapnyaEdward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya