Jual ABG ke pria hidung belang, mucikari dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku perdagangan anak di bawah umur. Perempuan tersebut ditangkap setelah menjual anak gadis 15 tahun ke pria hidung belang.
"Kami amankan pelaku berinisial Int (45), warga Jalan Siswa nomor 185, Dusun VII Belolaut, Muntok, karena diduga melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan, pelaku Int ditangkap petugas Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin (17/2) sekitar pukul 09.00 WIB, karena diduga melakukan pelanggaran dengan mencari keuntungan dengan menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Menurutnya, Int melakukan tindak pelanggaran pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal 296 KUH-Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
"Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-69/II/2014/Babel/Res Babar, tanggal 17 Februari 2014 tentang Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata dia.
Ia menerangkan, kejadian itu berawal pada Minggu (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Mawar Pal II, tepatnya di rumah kontrakan Catam di Desa Belolaut, pelaku At (48), warga Gang Batu Giok II Kelurahan Bukit Intan, Pangkalpinang, menyetubuhi korban Ma (15).
"Modusnya pelaku mendatangi kontrakan korban di alamat tersebut dan diduga telah menyetubuhi korban," kata dia.
Pada penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek BlackBerry 9900 warna hitam, satu unit merek Samsung C168 warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Byson warna putih dengan nomor polisi BN 8115 SB.
Kapolres menerangkan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnya