Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual beli mobil mewah, eks auditor BPK ngaku bayar dari sebagian honor dinas

Jual beli mobil mewah, eks auditor BPK ngaku bayar dari sebagian honor dinas Tersangka kasus suap WTP di Kemendes. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan perolehan sejumlah mobil yang dimiliki mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli. Dia mengklaim pembelian mobil-mobil tersebut berasal dari honornya sebagai auditor.

Terdakwa penerima suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) itu diketahui melakukan transaksi jual beli mobil dengan nominal besar. Rentang waktu transaksi disangsikan jaksa penuntut umum.

"Mercy C250 tahun 2014 seharga Rp 720 juta saya tambah dari penghasilan saya Rp 145 juta," ujar Ali merinci di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/1).

"Itu uang darimana?" tanya Jaksa Ali Fikri.

"Kalau di sini saya bebankan perjalanan dinas dan deposito saya. Jadi di sini yang Mercy C250 tahun 2014 itu dari penjualan Serena tahun 2012 harganya Rp 250 juta lalu saya juga ada penjualan Mazda 6 harganya Rp 325 juta yang sebelumnya dari Honda Accord terus dari honor perjalanan dinas saya kumpulkan Rp 145 juta pak itu tunai pak," ujar Ali.

Jaksa kemudian mengonfirmasi transaksi Ali Sadli antara September 2015 hingga April 2016 untuk pembelian mobil Honda CRV, Toyota Fortuner dan beberapa pembelian mobil lainnya. Total dari transaksi tersebut mencapai hampir Rp 800 juta.

Ali kembali mengklaim asal usul uang pembelian mobil-mobil tersebut berasal dari penjualan mobil sebelumnya serta pencairan deposito.

"Di situ ada (pembelian) Fortuner Rp 494 di bulan April 2016, Anda lakukan transaksi Rp 130 juta ditambah Rp 20 juta Rp 150 juta. Bisa saudara jelaskan sumbernya darimana," cecar jaksa.

"Sebelum CR Z 2016 saya ada punya pernah beli bekas 2015 harganya Rp 250 juta dan itu saya jual harganya Rp 250 juta dan itu yang beli kakak saya. Ditambah lagi penerimaan angkot yang saya terima ada Rp 270 juta dan Rp 220 juta jadi habis nih pak angkot untuk ini," jelasnya.

Berdasarkan surat dakwaan, Ali mampu membeli 8 mobil mewah dengan tunjangan tak lebih dari Rp 1 juta per bulan di antaranya;-Mercedes Benz tahun 2015 seharga Rp 879.000.000 dibeli pada bulan September 2015-Toyota Fortuner VRZ 2016 seharga Rp 494.000.000, dibeli pada tanggal 2 April 2016-Jeep Wrangler Rubicon tahun 2014 seharga Rp 150.000.000 dibeli pada bulan Juni 2016.-Honda CR-V tahun 2016 seharga Rp 481.500.000 dibeli pada September 2016-Mercedes Benz type A tahun 2016 seharga Rp 990.000.000 dibeli pada October 2016.

Di tahun yang sama, Ali kembali membeli satu unit Toyota Alphard seharga Rp 700 juta, BMW Premium Selection M2 Coupe dibeli seharga Rp 1.300.000.000 pada April 2017. Kemudian, ada Honda Odyssey keluaran terbaru dibeli seharga Rp 700.000.000 pada Mei 2017.

Sikap 'royal' Ali juga ditujukan dengan membayarkan sewa apartment Casa Grande Jakarta untuk seseorang sebesar Rp 200.000.000 dan biaya ibadah umroh Rp 40 juta. Ali juga diduga membayar Rp 85.000.000 untuk keperluan seseorang.

Melimpahnya belanja Ali dalam kurun waktu tersebut berbanding terbalik dengan tunjangannya sebagai Kepala Sub Auditorat III.B.2 BPK-RI.

Dalam kurun waktu 2014 sampai dengan Mei 2017 dakwa menerima penghasilan resmi setiap bulannya yang terdiri dari komponen gaji tunjangan istri tunjangan anak tunjangan Struktural tunjangan jabatan tertentu BBK tunjangan beras pajak gaji tunjangan kinerja tabungan rumah dan penghasilan lain berupa Honorarium yang keseluruhannya berjumlah Rp 935.552.200.

"Berdasarkan SPT tahunan pajak penghasilan, terdakwa tidak mempunyai penghasilan lainnya selain penghasilan resmi selaku pegawai negeri pada BPK-RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Ali.

Akibat perbuatannya Ali didakwa telah melanggar pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum
Momen Saksi Keceplosan Sebut Nama Dindo Anak SYL Langsung Ditenangkan Kuasa Hukum

Anak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
KPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK

Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi

Nurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi
KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi

Andhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono

Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Mobil Honda Jazz Eks Pejabat Pajak Harga Limit Rp209 Juta, Begini Caranya
KPK Lelang Mobil Honda Jazz Eks Pejabat Pajak Harga Limit Rp209 Juta, Begini Caranya

Lelang diselenggarakan atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya