Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Hewan Langka dan Dilindungi, Dede Ditangkap Polda Jabar

Jual Hewan Langka dan Dilindungi, Dede Ditangkap Polda Jabar Penjual Owa dan Lutung ditangkap Polda Jabar. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Dede Nurdin (29) meraup untung jutaan rupiah dalam menjalankan penjualan hewan langka dan dilindungi melalui media sosial. Namun, bisnis ilegal itu tak bertahan lama setelah ia ditangkap oleh jajaran Direskrimsus Polda Jabar .

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus berhasil dilakukan bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.

"Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Pangandaran, kemarin (27/20/2019)," kata dia saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).

Dalam penangkapan di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa dan satu unit ponsel pintar.

Tersangka mendapatkan sejumlah satwa dari kenalannya yang berprofesi sebagai pemburu. Satu ekor lutung ia dapatkan dengan harga Rp 200 ribu, Surili Rp 300 ribu sedangkan seekor Owa didapatkannya dengan harga Rp 2 juta.

"Satwa ini kemudian ia jual sesuai pesanan melalui media sosial. Bisnisnya itu ia mulai sejak sekitar awal Bulan Oktober 2019," terang dia.

Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya selama lima tahun. Saat ini, yang bersangkutan kami tahan. Sedangkan satwa yang berhasil disita akan diserahkan BKSDA dan lembaga konservasi Aspinal untuk dirawat," kata dia.

Hari menegaskan, setelah proses penyidikan terhadap tersangka rampung, kasus ini akan terus dikembangkan dengan menangkap kurir, pemburu dan pembeli.

Sementara itu, Dede mengaku baru menjalankan bisnisnya selama hampir dua bulan setelah mendapatkan permintaan dari rekannya di Kabupaten Bogor. Karena tak punya pekerjaan tetap, permintaan itu ia sanggupi dan ditindaklanjuti dengan mencari pemburu yang biasa beroperasi di hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya.

"Saya dapat kenalan seorang pemburu. Rata-rata mereka (pemburu) saya kasih upah Rp 200 ribu dari setiap ekornya. Kalau Owa memang lebih mahal. Saya jual lagi dengan selisih harga dua kali lipat," terang dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual
Kasihan, Orang Utan di Aceh Disembunyikan dalam Tas untuk Dijual

Polisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo
Lutung Jawa Lifa dan Tingting Dilepasliarkan di Hutan Kawasan Bromo

Dua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka

Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu

Baca Selengkapnya
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa

Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.

Baca Selengkapnya
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar
Melihat Hewan Langka di Kawasan Hutan Lereng Gunung Slamet, Rawan jadi Incaran Pemburu Liar

Hutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya