Jual Hewan Langka dan Dilindungi, Dede Ditangkap Polda Jabar
Merdeka.com - Dede Nurdin (29) meraup untung jutaan rupiah dalam menjalankan penjualan hewan langka dan dilindungi melalui media sosial. Namun, bisnis ilegal itu tak bertahan lama setelah ia ditangkap oleh jajaran Direskrimsus Polda Jabar .
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus berhasil dilakukan bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
"Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Pangandaran, kemarin (27/20/2019)," kata dia saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).
-
Ular Piton apa yang ditangkap? Program pembasmian ular piton yang diluncurkan di 2017 telah berhasil menangkap dan menghentikan ribuan ular piton di Florida.
-
Hewan apa yang ditemukan di perangkap petani? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Bagaimana ular tersebut ditangkap? Penangkapan ular-ular itu dilakukan secara manual pada malam hari. 'Semua spesimen spesies baru ini ditemukan di dahan kecil atau di tanah di samping sungai pada malam hari, di dekat hutan dan lahan pertanian,'
-
Hewan apa yang ditemukan? Penelitian ini menyoroti pentingnya pelestarian fosil dan penelitian paleontologi dalam mengungkap misteri masa lalu dan memberikan wawasan baru tentang keragaman hayati di planet kita.
-
Bagaimana cara singa-singa itu ditangkap? “Karena ada bekas-bekas luka di antara tulang-tulang hewan yang kami temukan, maka hewan itu ditangkap dengan cara berburu. Ini pasti memiliki makna sejarah dan hubungan dengan temuan di Kültepe,“ jelasnya.
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
Dalam penangkapan di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa dan satu unit ponsel pintar.
Tersangka mendapatkan sejumlah satwa dari kenalannya yang berprofesi sebagai pemburu. Satu ekor lutung ia dapatkan dengan harga Rp 200 ribu, Surili Rp 300 ribu sedangkan seekor Owa didapatkannya dengan harga Rp 2 juta.
"Satwa ini kemudian ia jual sesuai pesanan melalui media sosial. Bisnisnya itu ia mulai sejak sekitar awal Bulan Oktober 2019," terang dia.
Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya selama lima tahun. Saat ini, yang bersangkutan kami tahan. Sedangkan satwa yang berhasil disita akan diserahkan BKSDA dan lembaga konservasi Aspinal untuk dirawat," kata dia.
Hari menegaskan, setelah proses penyidikan terhadap tersangka rampung, kasus ini akan terus dikembangkan dengan menangkap kurir, pemburu dan pembeli.
Sementara itu, Dede mengaku baru menjalankan bisnisnya selama hampir dua bulan setelah mendapatkan permintaan dari rekannya di Kabupaten Bogor. Karena tak punya pekerjaan tetap, permintaan itu ia sanggupi dan ditindaklanjuti dengan mencari pemburu yang biasa beroperasi di hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya.
"Saya dapat kenalan seorang pemburu. Rata-rata mereka (pemburu) saya kasih upah Rp 200 ribu dari setiap ekornya. Kalau Owa memang lebih mahal. Saya jual lagi dengan selisih harga dua kali lipat," terang dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaDua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca Selengkapnya