Jual Ribuan Baby Lobster, Pria di Lebak Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, Banten, menangkap seorang pria berinisial AD (38). Warga Kecamatan Bayah, Lebak itu diringkus karena diduga akan menjual ribuan ekor baby lobster ke wilayah Sukabumi.
"Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan pengiriman benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak" kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Kamis (16/9).
AD diamankan pada Rabu (15/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menyita ribuan ekor baby lobster daru tangan pria itu.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana Bripka Aryanto membudidayakan lele? Ia memulai budidaya lele dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah desa dan warga setempat demi menjaga ketahanan pangan selama masa pandemi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2.100 baby lobster yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam," sebutnya.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bayah-Sawarna, Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kacamayan Bayah, ketika akan membawa baby lobster ke wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
"Satu ekor baby lobster jenis mutiara dijual seharga Rp100 ribu, satu ekor baby lobster jenis pasir dijual seharga Rp50 ribu," paparnya.
Ia menjelaskan, pria itu ternyata sudah delapan kali mengirimkan baby lobster ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan itu dilakukan selama dua bulan terakhir.
"Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," tutup Indik.
Sementara itu, Koordinator Pelaksana Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak Yasin Arifin mengucapkan rasa terima kasih atau pengungkapan kasus itu.
"Kami dari Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak mengucapkan terimak asih kepada Polres Lebak, khususnya Sat Reskrim, yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster," sebut Yasin.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca Selengkapnya